Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2013 belum diatur
Retribusi untuk Penerbitan Surat Keterangan
Penempatan I (pertama) Ruko, Kios, dan Los baru
pada Terminal. Tarif retribusi terminal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan
perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, negara menjamin adanya kepastian hukum melalui penegakan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Dipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini memuat tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, dll
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS
- Sekretariat PPNS
- Hak dan Kewajiban
- Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS
- Kode Etik PPNS
- KTP dan Atribut PPNS
- Pelaksanaan Penyidikan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Kerjasama
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 1988 Nomor 12 Seri D Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan
Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat
mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia,
hewan, tumbuhan, dan lingkungan serta dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan,
produksi dan produktivitasnya perlu
menyenggarakan pelayanan jasa medik veteriner. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Tindakan, Kategori, dan Bentuk Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3.Perizinan
4.Hak dan Kewajiban
5.Pembinaan dan Pengawasan
6.Sanksi Administratif
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa HIV merupakan virus perusak sistem
kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat
sulit dipantau, dan apabila tidak dikendalikan
dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang
menjadi AIDS yang dapat mengancam derajat
kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban
manusia. Penularan HIV semakin meluas, tanpa
mengenal status sosial dan batas usia dengan
peningkatan yang sangat signifikan, sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif, dan
berkesinambungan. Kabupaten Magelang merupakan salah satu
Daerah di Jawa Tengah yang mendapat perhatian
khusus atas perkembangan HIV dan AIDS yang
memperlihatkan kecenderungan semakin
memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV dan
AIDS terus meningkat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Penularan HIV dan AIDS
4.Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS
5.Perlindungan Sosial
6.Hak, Kewajiban dan Larangan
7.Komisi Penanggulangan AIDS
8.Peran Serta Masyarakat
9.Pembiayaan
10.Pembinaan dan Pengawasan
11.Sanksi Administratif
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2016
pernyertaan modal - penyertaan modal pemerintah daerah pada bumd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Jumlah dana penyertaan modal yang harus
dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan
modal dasar pada Perusahaan Daerah Air Minum
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013 sehingga guna memperluas cakupan
pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum,
perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah mengalami perubahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Magelang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009. Dalam rangka memperkuat struktur
permodalan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Magelang perlu melakukan
penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Magelang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum mengalami perubahan yaitu : Pasal 7, Ketentuan huruf b Pasal 27, Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 29,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan perlu dicabut karena sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) ndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Magelang No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
Mencabut
PERDA Kab. Magelang No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 perlu dicabut karena sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2010;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 17)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2016
desa - cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan dan
pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Magelang
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 12 Tahun 2006. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 perlu disesuaikan dan
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Pemilihan Kepala Desa
3.Kewajiban dan Larangan kepala Desa
4.Laporan Kepala Desa
5.Pemberhentian Kepala Desa
6.Penyidikan Kepala Desa
7.Pemilihan kepala Desa Antar Waktu
8.Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Kepala Desa
9.Ketentuan Peralihan
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2016
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan salah satu hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga
kualitasnya agar tetap dapat menunjang
pembangunan berkelanjutan. Peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan
di Kabupaten Magelang telah memberikan kontribusi
terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,
sehingga mengancam kelangsungan fungsi
lingkungan hidup. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan di
Kabupaten Magelang, perlu landasan yang kuat
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas dan Wewenang
3.Perencanaan
4.Pemanfaatan
5.Tim Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
6.Pengendalian
7.Pemeliharaan
8.Anggaran Berbasis Lingkungan
9.Hak, Kewajiban, dan Larangan
10.Kerjasama dan kemitraan
11.Peran Masyarakat
12. Ekosistem Lokal, Merti Kali dan Forum Gunung
13.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
14.Sistem Informasi Lingkungan Hidup
15.Perizinan
16.Pembinaan
17.Pengawasan
18.Sanksi Administratif
19.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
20.Penyidikan
21.Ketentuan Pidana
22.Ketentuan Peralihan
23.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat