Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.KOTABITUNG/06/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
- Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan kepala daerah telah diatur dengan Perda kota Bitung No. 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021;
- Penetapan Perda Kota Bitung sebelumnya dilakukan sebelum penetapan Perda Kota BItung No. 8 Tahun 2016 sehingga perlu dilakuan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 17 Tahun 2007;
- UU No. 26 Tahun 2007;
-UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 26 Tahun 2008;
- UU No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 46 Tahun 2016;
- PP No. 12 tahun 2017;
- Perpres No. 2 Tahun 2015;
- Permendagri No.67 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2011;
- Perda Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2014;
- Perda Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2012;
- Perda Kota Bitung No. 11 Tahun 2013;
- Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016.
- Ketentuan dalam Lampiran Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2016 tentang RPJM Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
- Dalam tahap penyusunan RPJMD Perubahan Kota Bitung, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rancangan Renstra berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing guna melaksanakan berbagai program kegiatan sebagaimana visi dan misi serta kebijakan yang tercantum dalam RPJMD Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
5 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
- Guna memenuhi ketentuan Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak penerangan jalan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 55 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 53 Tahun 2016.
- Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri;
- Tarif Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%;
- Objek Pajak adalah Badan atau Orang yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni yang menggunakan listrik non PLN;
- Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan non PLN: penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, kapasitas tertentu, dan tempat ibadah dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
7 halaman, terdiri dari 6 halaman batang tubuh (6 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 49 Tahun 2013
PERWALI Kota Bitung No. 3 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 15 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V huruf d angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENKES No. 69 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 21 Tahun 2015.
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 39 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi pemerintah.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 11 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; PMK Nomor 49/PMK..02/2017; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis, pelaksana dan tujuan, penandatanganan dan penomoran SPT dan SPD, pembiayaan perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 Pasal (16 hlm), lampiran 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 1a Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Bitung No. 3 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat