- Ketentuan dalam Lampiran Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2016 tentang RPJM Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; - Dalam tahap penyusunan RPJMD Perubahan Kota Bitung, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rancangan Renstra berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing guna melaksanakan berbagai program kegiatan sebagaimana visi dan misi serta kebijakan yang tercantum dalam RPJMD Perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat