Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi Pemerintah Kota Bitung;
b. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan atas perintah Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan pembiayaan yang lebih efisien, ekonomis, sesuai kebutuhan nyata/riil, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas terdapat beberapa rumusan yang harus disesuaikan sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas: Mekanisme, Pertanggungjawaban. dan Standar Biaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
dicabut : Peraturan Walikota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 2)
16 halaman (VI BAB, 34 Pasal); XIV Lampiran (15 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bitung
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negera RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 13 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999.
- PUD. Pasar didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA BITUNG";
- PUD. Pasar berkedudukan dan berkantor di Kota Bitung dan dapat membentuk kantor Perwakilan/ Cabang/ Unit berdasarkan kebutuhan;
- PUD. Pasar adalah badan hukum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Perda ini;
- Modal dasar PUD. Pasar seluruhnya merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp50.000.000.000,- yang dilakukan secara bertahap;
- Selain Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga modal berupa tanah dan bangunan yang letak dan luasnya akan diatur dengan Peraturan Walikota;
- Pengurus PUD. Pasar terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas;
- Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota;
- Tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian terhadap bukan bendaharawan berlaku juga terhadap Direksi dan pegawai/karyawan PUD. Pasar yang dibebani tugas menerima, menyimpan, membayar dan menyerahkan uang, surat-surat berharga dan barang-barang, karena tindakan melanggar hukum atau karena melalaikan tugas dan wewenangnya yang telah dibebankan kepada mereka langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian pada PUD. Pasar diwajibkan mengganti kerugian dan mempertanggungjawabkannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
20 halaman terdiri dari 16 halaman batang tubuh (54 Pasal) dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 2 Tahun 2013
PERWALI Kota Bitung No. 25 Tahun 2018 tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD KOTA BITUNG 2020/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah diperlukan pembiayaan yang efektif dan efesien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah dan PERWALI No. 3 Tahun 2019 terdapat beberapa rumusan yang harus disesuaikan.
UU No.7 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016, PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2017, Peraturan DPRD Kota Bitung No. 1 Tahun 2019.
PERWALI ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Pelaksanaan dan Tujuan, Penandatangan SPT dan SPD, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Biaya Pemetian dan Angkutan Jenasah, Tata Cara Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
PERWALI No. 3 Tahun 2019 DICABUT
12 Hlm (5 Bab, 26 Psl), 13 Lampiran (13 Hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 2 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 7 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat