ABSTRAK: |
- Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk maju dalam pendidikan formal maupun nonformal yang berkualitas dari segi sumber daya manusia serta infrastruktur. Pendidikan Nasional merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2015; PERMEN DIKNAS No.12 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.13 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.16 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.10 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.58 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DIKNAS No.23 Tahun 2013; PERMEN DIKNAS No.28 Tahun 2010; PERMENPAN RB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB No. 14 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 36 Tahun 2014; PERMEN DIKBUD No. 143 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN DIKBUD No. 21 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 17 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalamn pengaturannya. Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung mengatur tentang ruang lingkup, Azas, Maksud dan Tujuan, Sasaran. Pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, oleh Badan Hukum Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal dan Non formal, oleh Satuan Pendidikan. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pemerintah Daerah. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan lintas satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Sarana dan Prasarana, Sistem Zonasi, Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Pendanaan. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan, Penjamin Mutu, Peran Serta Masyarakat, Penanganan Anak Putus Sekolah, Kerjasama, pengawasan dan pengendalian. Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|