Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang berupa pendirian bangunan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pungutan Retribusi Izin Mendirikan Banguan. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Mendirikan Bangunan/Pembuatan Jalan, Perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Golongan Retribusi Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat, baik tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas Bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Daerah. Terhadap orang pribadi atau badan yang emmeperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan Pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Wilayah Pemungutan Pajak; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Kewajiban Dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Sarang Burung Walet; Untuk ketertiban dan kelestarian Sumber Daya Alam Sarang Burung Walet serta tetap terselenggaranya aktivitas pengusahaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet oleh masyarakat, diperlukan adanya pengaturan terhadap hal tersebut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak sarang burung walet; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; pembagian hasil pajak; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Ketentuan lebih lanjur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Penerangan Jalan; Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak penerangan jalan; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak penerangan jalan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 22 Tahun 2010
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Reklame; Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru yang mengatur tentang Pajak Reklame, sehhingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak reklame; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak reklame; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; kedaluarsa; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2010
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Hotel; Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru yang mengatur tentang Pajak Hotel, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak hotel; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak hotel; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 20 Tahun 2010
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Restoran; Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru yang mengatur tentang Pajak Restoran, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak restoran; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak restoran; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Lebak, Lebung dan Sungai
ABSTRAK:
Wilayah perairan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terdiri dari sungai dan rawa termasuk lebak dan lebungnya merupakan karunia Tuhan karena mengandung Sumber Daya Ikan yang besar dan karena itu harus dikelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pengelolaan sumber daya ikan harus digunakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan/atau berusaha, peningkatan taraf hidup petani/nelayan kecil, pembudidayaan ikan dan pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, dan demi terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2008 belum dapat menampung kondisi khusus dan dinamika masyarakat sekitar dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan menetapkan ketentuan pengelolaan lebak, lebung dan sungai yang dapat memenuhi asas pemerataan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 2 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Objek Pengelolaan Lebak, Lebung Dan Sungai; Pengelolaan Lelang Lebak, Lebung Dan Sungai; Pembagian Hasil Lelang; Perlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Lebak, Lebung Dan Sungai; Kewajiban Dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemotongan hewan tidak dapat dikenakan biaya yang bersifat Pajak, sehingga perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan tidak sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Perusahaan Industri Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Perusahaan Industri Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat