Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Objek Pengelolaan Lebak, Lebung Dan Sungai; Pengelolaan Lelang Lebak, Lebung Dan Sungai; Pembagian Hasil Lelang; Perlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Lebak, Lebung Dan Sungai; Kewajiban Dan Larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat