Perwali Kota Bogor No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalampenanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
Perwali Kota Bogor No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Perwali Kota Bogor No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Perwali Kota Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perwali Kota Bogor No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
Perwali Kota Bogor No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 tentang
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020
tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan
dan/atau Penanganan COVID-19
Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional,
Pemerintah Daerah harus melakukan
refocussing kegiatan dan percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kota Bogor
memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber dari Dana Transfer
tersebut diterima setelah Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020,
maka Pemerintah Daerah harus
menganggarkan Dana Transfer dimaksud
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat
Nomor 976/Kep.960-Bapenda/2019
tentang Rincian Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dan Bagian Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2020, dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber bantuan keuangan
bersifat khusus tersebut diterima
setelah peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, maka harus
dianggarkan kembali pada akun belanja
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai
kode rekening berkenaan, maka Pemerintah
Daerah Kota harus melakukan
perubahan Kedua Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD untuk selanjutnya ditampungdalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
Beberapa Ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
mengubah PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 138 TAHUN 2019
mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2020
Perwali Kota Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perwali Kota Bogor No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perwali Kota Bogor No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kota Bogor
memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2020 dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
apabila pendapatan daerah yang bersumber
dari Dana Transfer tersebut diterima setelah
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 maka Pemerintah
Daerah harus menganggarkan Dana Transfer
dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
pemberitahuan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020,
Kota Bogor memperoleh Alokasi Bantuan
Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
apabila pendapatan daerah yang bersumber
bantuan keuangan bersifat khusus tersebut
diterima setelah peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, dan terdapat dengan pekerjaan
pada tahun anggaran sebelumnya dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
dalam hal terdapat kewajiban kepada pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah
selesai pada tahun anggaran sebelumnya
maka harus dianggarkan kembali pada akun
belanja dalam Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sesuai kode rekening b
maka Pemerintah Daerah Kota harus
melakukan perubahan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20
Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138
Tahun 2019 ,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2020/14 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Penghasilan dan Cuti Direksi, dan Penghasilan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Belajar, Tugas Belajar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat