Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD 2020/93 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 69, BD 2020/ No 55 seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Atau Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020
Perwali Kota Bogor No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Perwali Kota Bogor No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Perwali Kota Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalampenanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelestarian Budaya Sunda
ABSTRAK:
bahwa budaya sunda sebagai salah satu
kebudayaan daerah dan merupakan kekayaan
serta identitas daerah yang sangat diperlukan
untuk memajukan kebudayaan nasional
di tengah dinamika perkembangan dunia;
b. bahwa untuk melestarikan
dan mengembangkan budaya sunda
diperlukan langkah strategis yang sistematis,
terpadu, dan terukur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Bogor tentang Pelestarian Budaya
Sunda
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, eraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019
Terdiri dari 23 Pasal, 10 BAB yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Strategi Pelestarian Budaya Sunda, Penghargaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Mengatur mengenai Pelestarian Budaya Sunda
20 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 54 Tahun 2020
Perwali Kota Bogor No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
Mengubah
PERWALI Kota Bogor No. 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BD 2020/ No 45 seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 51 Tahun 2020
Perwali Kota Bogor No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengisian Jabatan
Administrasi di lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bogor sesuai jabatan dengan
kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki
calon dalam pengangkatan, penempatan,
dan promosi pada jabatan sejalan dengan
tata kelola pemerintahan yang baik,
telah
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan
Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pengisian jabatan administrasi dan dengan
ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16
Tahun 2020 tentang Wajib Sertifikasi
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
bagi Pejabat Administrasi Tertentu
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor, maka Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pengangkatan Dalam Jabatan
Administrasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 ,Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73
Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16
Tahun 2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
mengaubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019
mengatur mengenai Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
10 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 50 Tahun 2020
PERWALI Kota Bogor No. 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa kewajiban lulus sertifikasi pengadaan
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib
Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan
status keadaan tertentu darurat bencana
wabah penyakit akibat virus corona
berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Tahun 2020 tentang Penetapan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona di Indonesia dan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Sebagai Bencana Nasional, sehingga
berdampak kepada penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan pengadaan
barang/jasa, maka perlu adanya penyesuaian
batas waktu kewajiban lulus sertifikasi
pengadaan barang/jasa bagi pejabat
administrator dan pejabat pengawas setara
eselon IVA di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bogor;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019
tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat
Administrasi Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ,Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019
mengatur mengenai Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor1
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat