Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap
Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meliputi: penyelenggaraan KTR; hak dan kewajiban; pengendalian, pembinaan, dan pengawasan; Satuan Tugas Penegak KTR; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; dan sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan Perda ini harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945;
Wilayah kabupaten merangin memiliki kondiosi geografisdan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Nasional;
Ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksanan dalam bentuk peraturan daerah agar dapat diimplementasikan di daerah, sehingga jika tidak dibentuk agar dapat menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Merangin;
UU Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; PermenPU No. 21 Tahun 2007; PermenPU No. 22 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perka PNBB No. 3 Tahun 2008; PermenKeu No. 224 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Wewenang; Tahapan dan Mekanisme Prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana; Bantuan bagi Korban Bencana; Peran Masyarakat dan Lembaga Usaha; Kerja Sama antar Daerah; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana di daerah; tata cara pemberian bantuan; tata cara dan besarnya bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana; tata cara perizinan dan prosedur pengumpulan uang dan/atau barang untuk korban bencana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando didasarkan pada sistem komando tanggap darurat yang diatur dengan Perka BNPB.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
40 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis
dalam menghasilkan bangunan atau bentuk fisik lainnya berupa prasarana dan
sarana yang berfungsi mendukung pembangunan di Kabupaten Merangin dalam
mewujudkan Merangin ekonomi maju, aman, adil dan sejahtera dan ketentuan
dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya serta Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai dengan perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu diganti
agar tercipta kepastian hukum dalam Izin Usaha Jasa Konstruksi maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000;
PP Nomor 30 Tahun 2000; dan Permen PU Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud dan tujuan; usaha
jasa konstruksi yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa
konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) meliputi prinsip umum pemberian
IUJK, permohonan pelayanan IUJK, persyaratan, pemberian IUJK, dan masa
berlaku IUJK; hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban
unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan
meliputi lingkup pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK; tanda daftar
Usaha Orang Perseorangan; sanksi administrasi; sistem informasi; dan ketentuan
lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, meliputi: Nama, Objek,Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Surat pendaftaran; Prinsip penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Pengahpusan piutang yang kadaluarsa; Intensif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2000 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dicabut dan dinyatakan ridak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf C juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010;
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang dianut Dalam Penetapan Struktus dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Guna mendapatkan data yang absah tentang parameter kualitas lingkungan diperlukan penyelenggaraan laboratorium lingkungan;
Untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai pengelolaan laboratorium lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, meliputi; Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Laboratorium; Sarana dan Prasarana; Jenis Pelayanan; Ketentuan Pengujian; Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengambilan sampel ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2015
HARI KERJA - JAM KERJA - TATA TERTIB - TINDAKAN ADMINISTRATIF - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN HARI KERJA, JAM KERJA, TATA TERTIB DAN TINDAKAN
ADMINISTRATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan peningkatkan disiplin bagi PNS Pemerintah Kabupaten Merangin dalam melaksanakan tugas, serta meningkatkan motifasi kerja, jam kerja, tata tertib dan tindakan adrninistratif perlu pengaturan tentang hari kerja, jam kerja, tata tertib dan tindakan administratif.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 34 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2013; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Hari Kerja, Jam Kerja Tata Tertib dan Tindakan Administratif pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Merangin, meliputi: Hari Kerja dan Jam Kerja; Ketentuan Pakaian Dinas; Tata Tertib Sanksi Administratif; Sanksi Administratif; dan Wewenang Menjatuhkan Hukuman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2015.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Merangin Nomor 15 Tahun 2005 tentang Ketentuan Hari Kerja Jam Kerja, Tata Tertib dan Tindakan Administrasi Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Merangin Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 15 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA - MERANGIN - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Merangin, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada PT. Merangin Bima Tama (Perseroda);
UU 33 Tahun 2004; UU 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 9 Tahun 2015; PP 29 Tahun 2016; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Merangin Bima Tama sebesar Rp2.000.000.000,-; bagian hasil usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2016
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Kabupaten Merangin yang tentram, tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintah.
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umum, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Merangin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 6 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: tertib fasilitas umum; bangunan; lalu lintas; lingkungan; sungai, drainase, dan sumber air; usaha; tempat hiburan dan tempat keramaian; hewan peliharaan; dan sosial. Selain itu mengatur mengenai pelaksanaan operasional penertiban; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm., Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap pedagang kaki lima di daerahnya, agar tercipta kesejahteraan bagi pedagang kaki lima;
Jumlah pedagang kaki lima diwilyah Kabupaten Merangin yang terus bertambah sehingga dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan dan kelancaran lalu lintas;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian Hukum kepada pihak terkait dalam penataan pedagang kaki lima, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965.
Perda ini mengatur mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Ruang Lingkup; Kegiatan Usaha PKL; Tata Letak, Ukuran, Bentuk Peralatan dan Waktu; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan usaha PKL; tata letak, ukuran, bentuk peralatan kegiatan usaha; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, serta pemberdayaan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat