Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Serta Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah membangun dan memiliki beberapa potensi sumber daya alam yang merupakan pendapatan asli daerah yaitu sektor minyak dan gas bumi,jasa, kehutanan perkebunan, peternakan, perikanan, transportasi dan usaha-usaha daerah lainnya dalam arti luas,yang kesemuanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan menambah Pendapatan Daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang penyelenggaraan kegiatan minyak dan gas bumi yang akan memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 07 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; .Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; ASAS DAN RUANG LINGKUP ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HILIR ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI ; PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH ; PEMBINAAN DAN SOSIALISASI ; PEMBENTUKAN BUMD KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI ; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % sesuai tarif maksimal pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1977 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1977 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP dibawah atau sama dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah perlu dilakukan upaya melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 13 mengamanatkan Modal Dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah terdiri dari Pemerintah Kabupaten dan setelah mendapat persetujuan DPRD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 ; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; SUMBER DANA ; PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH ; HASIL USAHA ; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penambangan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Kalteng telah menyertakan modalnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2006 Nomor 1);
b. bahwa berdasarkan hasil rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 17 Mei 2013 Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah sepakat menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalteng
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dengan peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaaan Modal ke dalam Modal Saham Bank Kalteng sebesar Rp. 33.330.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh pemerintah daerah kepada Bank Kalteng berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 2) sebesar Rp. 7.098.000.008,-(Tujuh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah penyertaan modal daerah kedalam modal saham Bank Kalteng Rp. 43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah)
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 2.366.000.000,
b. Tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 2.366.000.000,
c. Tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2.366.000.000,
d. Tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 5.246.399.998,
e. Tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.246.399.998,
f. Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 5.246.399.998,
g. Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 5.246.399.998,
h. Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.246.399.998,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1131/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2013
PENAMBAHAN-PENYERTAAN MODAL-PEMERINTAH- KABUPATEN- BARITO- UTARA-PADA- PDAM- TAHUN -2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal PDAM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 23.745.597.798,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 28.745.597.798,76 (Dua Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada PDAM
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara maka dipandang perlu menyertakan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012
Penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Daerah sebesar Rp.23.745.597.758,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Tujuh Puluh Enam Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/809/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 669.068.845.740,00 Bertambah sejumlah Rp. 146.270.763.178,15 sehingga menjadi Rp. 815.339.608.918,15
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kebijakan otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten untuk mengelola urusan rumah tangga Daerah sendiri, yang salah satunya adalah penyelenggaraan urusan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah;
b. bahwa hewan sebagai salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi penting dalam mendukung usaha penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupatan Utara Nomor 2 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008;
ASAS DAN TUJUAN
SUMBER DAYA
PETERNAKAN
KESEHATAN HEWAN
KESEHATAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Bupati
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2013
PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, PASAR MODERN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KALI LIMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, dan usaha perdagangan informal di Kabupaten Barito Utara, keberadaan pasar tradisional dan pedagang kaki lima perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud tersebut pada huruf a, perlu adanya kebijakan pengaturan Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah yang
mengatur tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PASAR, PENGELOLAAN PASAR, PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA, PERIZINAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, HAK PEDAGANG, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat