KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TOGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanggamus.
ABSTRAK:
Dalam rangka ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata cara kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 77 Tahun 2020 tentang Togas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus telah berlaku efektif, dalam rangka menunjang kelancaran tugas, kewenangan dan tanggung jawab Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanggamus.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanggamus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
15 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 34 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATENTANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah, perlu disusun penyederhanaastruktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Tanggamus;
untuk maksud huruf a tersebut diatas, dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020, perlu di susun kembali rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanggamus dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanggamus.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 05 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 122 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2020; PermenPAN&RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
21 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 33 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Perubahan organisasi pada lnstansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi sebagaimana ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
untuk maksud huruf a terserbut diatas, dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, perlu disusun kembali rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus;
untuk maksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 29 Tahun 2015; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 96 Tahun 2017; PermenPAN&RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
18 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 32 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah, perlu disusun nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah Kabupaten Tanggamus;
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020, perlu di susun kembali rincian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Peraturan Bupati;
untuk maksud huruf a dan huruf b, tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus .
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 56 Tahun 2019; PermenPAN&RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan BUpati ini menetapkan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
43 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 29 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tanggamus No 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Badan Layanan Umum Daerah UPTD. Puskesmas Kabupaten Tanggamus (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 544)
PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD. PUSKESMAS KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Sadan Layanan Umum Daerah UPTD. Puskesmas Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Bab V Pendanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengatur mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana baik kapitasi maupun non
kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Badan Layanan Umum Daerah (FKTP BLUD);
untuk maksud huruf a tersebut diatas, Penggunaan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sadan Layanan Umum Daerah UPTD. Puskesmas Kabupaten Tanggamus, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sadan Layanan Umum Daerah Uptd.
Puskesmas Kabupaten Tanggamus
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 02 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2012; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perpres No. 64 Tahun 2020; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sadan Layanan Umum Daerah Uptd. Puskesmas Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
13 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 28 Tahun 2022
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka sehubungan dengan adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019
tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lui us Uji BerkalaKendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji,dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi
Kartu Uji dan Tanda Uji;
berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
serta memperhatikan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015; Perda Tanggamus No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
4 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 27 Tahun 2022
FASILITASI PROGRAM DAN PERAN SERTA PERUSAHAAN SECARA LANGSUNG DALAM PENINGKATAN MUTU DAN LAYANAN PENDIDIKAN MELALUI RUMAH KOLABORASI DAN PARTISIPASI (RUKO PARTI) DI KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Program Dan Peran Serta Perusahaan Secara Langsung Dalam Peningkatan Mutu dan Layanan Pendidikan Melalui Rumah Kolaborasi dan Partisipasi (RUKO PARTI) di Kabupaten Tanggamus.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di Kabupaten Tanggamus, guna mewujudkan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, unggul berkualitas perlu dilakukan upaya nyata dalam bentuk peningkatan capaian mutu pendidikan, kolaborasi dan partisipasi stakeholeder, serta keterlibatan perusahaan dalam pendidikan;
keterlibatan dan peran serta perusahaan secara langsung dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan di Kabupaten Tanggamus dapat
terlaksana perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Program Dan Peran Serta Perusahaan Secara Langsung
Dalam Peningkatan Mutu dan Layanan Pendidikan Melalui Rumah Kolaborasi dan Partisipasi (RUKO PARTI) di Kabupaten Tanggamus.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Ttahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; PP No. 74 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Fasilitasi Program Dan Peran Serta Perusahaan Secara Langsung Dalam Peningkatan Mutu dan Layanan Pendidikan Melalui Rumah Kolaborasi dan Partisipasi (RUKO PARTI) di Kabupaten Tanggamus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
8 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 26 Tahun 2022
TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang dan setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh
setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
dalam rangka menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan maka Pemerintah Daerah meminta Orang Perseorangan/Badan Hukum untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang dibangun oleh pengembang;
untuk maksud sebagaiamana huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan system pemerintahan berbasis elektronik;
untuk meningkatkan keterpaduan dan efesiensi system pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan Berbasis
Elektronik;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; Permen PAN&RB No. 19 Tahun 2018; PermenPAN&RB No. 59 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
21 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 24 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi
Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, sehingga Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan;
sesuai dengan hasil fasilitasi Gubemur Lampung Nomor 188.342/1686/03/2022 tanggal 13 Mei 2022. Hal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Tanggamus, pada huruf B angka 3 menyatakan “Dalam rangka pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui
Jalur Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus cukup mempedomi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan”;
untuk menjamin kepastian hukum, administrasi hukum dan melaksanakan amanat peraturan perundang- undangan atas peraturan Bupati Tanggamus sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi perlu mencabut peraturan Bupati tersebut;
berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun
2018
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pencabutan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Lampiran File: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat