Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 26 Tahun 2022

Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan