Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Setelah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada obyek dan tarif Retribusi masih ada beberapa objek yang sangat potensi untuk dipungut dan dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, namun dalam Perda tersebut belum terakomodir, sehingga Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1985, tentang perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Perikanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
15.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Setelah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuain dan penyempurnaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k
undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah.
Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 28 Tahum 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri .
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI
PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Tonrong Tengnga di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti; berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka Dusun Tonrong Lagosi Desa lagosi dan Dusun Tengnga Desa Tadang Palie dapat digabung dan dibentuk menjadi Desa Tonrong Tengnga. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa Tonrong Tengnga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Jauh Pandang, Desa Lacinde, Desa Bau-bau, Desa Buriko, Desa Ale Lebbae, Desa Bulu Siwa, Desa Botto Tengnga, Desa Kaluku, Desa Mattiro Walie, Desa Maccolli Loloe, Desa Lompo Bulo, Desa Padang Loang dan Desa Kompong Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti; berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka desa-desa di Kecamatan Pitumpanua sudah memenuhi syarat untuk dibentuk; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa di Kecamatan Pitumpanua perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan 2 Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/NO.78, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAN, PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN, PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Perumahan dan permukiman yang memiliki penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang baik mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak kepribadian bangsa dan masyarakat Kabupaten Wajo pada khususnya yang perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan; dalam rangka keberlanjutan pengelolaan, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyediaan dan penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan pemukiman dari pegembang kepada pemerintah daerah; untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyediaan dan penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan penyediaan dan penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
9. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
10. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
11. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
15. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
18. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman
19. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
20. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
21. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
26. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Wajo
27. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
28. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Wajo tahun 2011- 2031
29. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG PENYEDIAN, PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN, PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/NO.77, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Wajo merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo; upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,
5. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas
17. Peraturan Daerah Nomo 11 Tahun 2004 tentang Pembangunan Partisipatif Kabupaten Wajo;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2012/NO.76 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat wajib bagi setiap orang Islam yang mampu; selain Zakat, Infaq dan Sadaqah juga merupakan sumber ekonomi yang potensial untuk membangun kemaslahatan ummat; pegelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih professional dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah t ingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong sebagai konsikuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya bidang perdagangan di Kabupaten Wajo, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat; untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian dan keseimbangan terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya pengembangan kemitraan antara usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk peraturan daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar 1945;
2. Undang –Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian
7. Undang-Undang Nomor 4 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindung Konsumen
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
14. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
16. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.7, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf jUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah danRetribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan danPerkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan danPerkotaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
5. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
7. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
8. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
9. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat