pasar
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK: |
- Kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong sebagai konsikuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya bidang perdagangan di Kabupaten Wajo, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat; untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian dan keseimbangan terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya pengembangan kemitraan antara usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk peraturan daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar 1945;
2. Undang –Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian
7. Undang-Undang Nomor 4 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindung Konsumen
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
14. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
16. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
- MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 33 halaman
|