Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 122 Tahun 2015; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Hak dan Kewajiban, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Kerjasama, Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi, Pembiayaan, Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penghargaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 79, BD Tahun 2021 No.80
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 78 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - PENGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 78, BD Tahun 2021 No.79
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 94 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Per Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Unit Di Lingkungan Badan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 77 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - KESATUAN - BANGSA - DAN - POLITIK - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77, BD Tahun 2021 No.78
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 93 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa klai diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diuabh dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahu 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 76 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - UNIT - BADAN - PENGELOLA - KEUANGAN - DAN - ASET - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 76, BD Tahun 2021 No.77
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kkali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
18 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 75 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - KEPEGAWAIAN - DAN - PENGEMBANGAN - SUMBER - DAYA - MANUSIA - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 75, BD Tahun 2021 No.76
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 91 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dan berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Tugas pokok dan rincian tugas unit, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat