- Dalam rangka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara kelestarian lingkungan sehingga setiap tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan, perlu dilakukan upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan di daerah perlu diatur tata cara pemberian izin gangguan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kepada masyarakat dan penyelenggara usaha/kegiatan. izin gangguan yang telah diatur dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Izin Gangguan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang Undang Gangguan; UU No 10 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2009; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa objek izin adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Subyek Izin adalah setiap orang yang mendirikan, mengubah menambah dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Kriteria gangguan dalam penetapan Izin adalah: lingkungan; sosial kemasyarakatan; dan ekonomi. Setiap orang yang menyelenggarakan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan terlebih dahulu wajib mendapatkan Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. Akses informasi meliputi: tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian Izin; dan rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan yang dapat dilaksanakan meliputi: koordinasi secara berkala; pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan/atau perencanaan, penelitian, pegembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan. Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian Izin dan pelaksanaan Izin. Sanksi administratif diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pidana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Izin yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku. Tempat usaha/kegiatan yang didirikan dan belum memiliki Izin sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib memiliki Izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 61 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
- Pada tahun 2016 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal. Ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggarannya dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp. 6.500.000.000, yang dianggarkan pada 2 tahun anggaran, yaitu: APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000.000; dan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000. Penyertaan modal tersebut bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh atas Penyertaan Modal merupakan pendapatan daerah. Penatausahaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang APBD TA 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2006; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 109 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2011; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PMK No 226/PMK.07/2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PMK No 153/PMK.07/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.1408-Keu/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat