TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DINAS - PENGENDALIAN - PENDUDUK - Keluaraga - Berencana - PEMBERDAYAAN - PEREPUAN - DAN - PERLINDUNGAN ANAK - KOTA - TASIKAMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 68, BD Tahun 2021 No.69
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak
Kota Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya.
- UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 9 Tahun 2016; Permen PPPA No. 9 Tahun 2016; Perka BKKBN No. 163 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 12 Hlm.
|