Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentaun Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat