Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
ABSTRAK:
Dengan tidak jadinya dilakukan pembangunan sky lift dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto yang direncanakan pada Tahun 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto tidak direalisasikan. Selanjutnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto maka perlu penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kedalam modal saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto pada tahun 2016 sehingga perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2009
16. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam modal saham perseroan terbatas Wahana Wisata Sawahlunto berupa aset tetap seperti tanah, bangunan waterboom, mesin-mesin dan peralatan, sarana dan prasarana lainnya serta uang tunai dan Taman Satwa Kandi dengan total nilai penyertaan modal sebesar Rp.21.504.500.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 5 TAHUN 2016
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 19 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa pentingnya peningkatan kualitas layanan publik dan akses yang luas kepada masyarakat serta terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan, pasti, murah di bidang perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja;
c. bahwa dengan terjadinya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perizinan perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Peratuaran Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
Pasal 6
(1) Pejabat yang berhak menandatangani perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
didelegasikan kepada Kepala Dinas atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari Kepala Dinas yang berhalangan sementara; atau
b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari kepala Dinas defenitif yang berhalangan tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2019
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhit. Berdasarka hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2016, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.2 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.3 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.6 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.13 Tahun 2010, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2010, Perda Kota Sawahlunto No.16 tahun 2010, Perda Kota Sawahlunto No.3 Tahun 2012, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.17 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Laporan Keuangan, Badan Usaha Milik Daerah, SILPA, Selisih Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana alokasi khusus nonfisik peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
bahwa Peraturan Walikota Nomor Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah perlu disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil:
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan:
Pelatihan, Pendampingan peserta Pelatihan, dan
Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
(2) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan
Pelatihan terdiri atas:
biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan,
transportasi peserta Pelatihan, Penceramah, Widyaiswara,
Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, uang saku harian peserta Pelatihan, honorarium Penceramah,Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, biaya training kit, spanduk, dokumentasi, sertifikat, penggandaan materi, dan atau bahan praktik,
fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi, dan
biaya penunjang berupa Kurikulum, silabus, Modul dan
sertifikat Pelatihan.
(3) Satuan biaya paket kegiatan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri
atas:
honorarium tenaga pendamping, biaya transportasi dan/ atau operasional Pendampingan, dan/ atau
biaya seleksi dan/ atau Evaluasi kinerja Tenaga Pendamping.
Anggaran DAK Nonfisik PK2UMK tidak dapat digunakan untuk:
a. perjalanan dinas,
b. pelatihan bagi pendamping, konsultan dan fasilitator,
c. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah, dan
d. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca
Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat