TATA CARA PERHITUNGAN LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSIIZIN GANGGUAN TERHADAP BANGUNAN MENARA 01 KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2012/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^Menlmbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf (c) Petaturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizlnan Tertentu, baik yang barslfat pangaturan inaupun yang barsifat panatapan khususnya dalam rangka pelaksanaan Tata cara Perhitungan Luas
dan Panarikan Ratribusi izin Gangguan Tarhadap Bangunan Manara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tantang Tata Cara
Perhitungan Luas dan Panarikan Ratribusi Izin Gangguan tarhadap
Bangunan Manara di Kabupatan Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembantukan
Daarah-Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana talah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perlmbangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerlntahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provlnsl
dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentano
Retribusi Perizlnan Tertentu
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP
BANGUNAN MENARA Dl KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI Inl yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah f^bupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah BupatI berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerlntahan Daerah.
3. Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh
Pemerlntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan
Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara
Republlk Indonesia.
4. BupatI adalah BupatI Luwu.
r
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diaebut DRRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
jB. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten luwu;
d. Kepala satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD
f adalah Kepala Satuan Keija perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu
selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
9. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Institusi atau Lembaga Teknis Daerah yang
Bertugas untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Bupati dan
Penanganan Ketentraman Umum dan Ketertjban Masyarakat.
^lO.Bangunan Menara adalah Bangunan Menara dan Sejenisnya yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Luwu.
11.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud
untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
tasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
. •iiegkungan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Perhitungan Luas dan Tinggi
Menara serta Tata cara penarikan dan penerbitan Retribusi Izin Gangguan terhadap
? bangunan menara.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN
Pasal 3
(1) Tata cara perhitungan luas menara adalah Perkalian antara Luas dengan Ketinggian
Menara yang lebih lanjut disebut Volume Menara.
(2) Volume Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas menara yang dalam
Penarikan Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu indikator tingkat
penggunaan jasa.
BAB IV
TATA CARA PENARIKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN MENARA
Pasal 4
(1)Bangunan menara tetap memperhatikan radius menara kesegala penjuruh arah yang
berdasarkan ketinggian menara;
(2)Tanf Retribusi Bangunan Menara adalah perkalian antara indeks gangguan,
indek| lokasi, indeks modal dan indeks luas (volume menara) x Rp. 3.000,- (tiga ribu
rupianj;
(3) Penarikan retribusi menara dilakukan setelah melengkapi berkas, meliputi;
a. izin lokasi;
b. p^mohonan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Satuan Pol PP; 0. fbS) copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
d. fotb copy akta pendirian perusahaan;
e. foto copy NPWP perusahaan; . »
f. persetujuan warga dalam radius menara yang diketahui oleh Pemenntan setempat,
g. surat pemyataan kesiapan akan perpanjangan izin apabila masa beriakunya telan
berakhin
h. foto copy akta tanah atau sejenisnya; dan
1. dokumen lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4) Penarikan retribusi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah syarat-syarat
yang hams dipenuhl oleh pemohon untuk memperpleh izin gangguan terhadap bangunan menara..
BABV
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
Pasal 5
(1) Jangka waktu beriakunya Izin ditetapkan selama 12 (dua beias) bulan; !{2) Jlka terjadl pembahan tempat, sifat, jenis usaha, pemegang Izin dan akan berakhimya
masa retribusi maka pemegang Izin berkewajiban melaporkan secara tertulls kepada BupatI paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum pembahan dan masa beriakunya
beriakhir;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
serta monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan BupatI Inl; (2) Pada saat Peraturan BupatI Inl mulal berlaku, semua Peraturan BupatI tentang Tata
Cara Perhltungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan terhadap Bangunan Menara Dl Kabupaten Luwu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagl.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan BupatI Inl, sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan BupatI. ^
(2) Peraturan BupatI Inl mulal berlaku padawanggal ditetapkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, mernerintahkan pengundangan Peraturan
BupatI Ini dengan penempatan dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2012
STANDAR BIAYA KHUSUS PENERAPAN E-KTP PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN LUWU TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2012/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Tahun 2012
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 (2) Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten Luwu Tahun 2012;
b. bahwa penetapan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP memuat komponen-komponen substansi blaya keglatan secara jelas digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Keglatan Anggaran DInas Kependudukan danCatatan SIpll Kabupaten Luwu mellputi AlokasI Belanja Langsung untuk penyelenggaraan pelayanan yang berslfat komperensif;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan BupatI tentang Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten luwu tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah TIngkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1882)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. undang- undang nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
7. undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
9. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang peleporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
11. peraturan mentri kdalam degeri nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2012
12. peraturan menteri keuangan nomor 84/pmk.02/2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012
13. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 15 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengololaan keuangan daerah.
14. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten luwu.
15. peraturan daerah kabupeten luwu nomomr4 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daraeh kabupaten luwu.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
pasal 1
dalam Peraturan Bupati inl yang dimaksudkan dengan :
1. . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. pemerintah daerah adalah bupati beserta perangkat daerah sebagai penyelengara pemeritah daerah
3. pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daeraah dan dprd menurut asas dan prinsip negara kesatuan indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5.DInas adalah DInas Kependudukan dan Catatn SIpil Kabupaten Luwu.
6. . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. . Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan keglatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Rencana Kerja An&garan SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen l^rencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan keglatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
pasal 2
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP adalah Satuan Biaya yang merupakan batas palingnggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 3
dalam menyusun Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil berkewajiban dan ±)ertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan, dengan hal-hal sebagai berikut:
1.koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi kependudukan
3. pengpturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
5. pelaksanaan* kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
6. p^enugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
7. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten;
8. dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
pasal 4
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP diberikan setiap bulan kepada Pegawai sebagaimana Imaksud pada Pa^l 3 yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 5
besarnya Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan )sipil Kabupaten Luwu adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Luwu sebesar Rp. 1.760.000/bulan,-
2.Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Luwu sebesar Rp. 1.000.000/bulan,-
3. Para Kepala Bidang sebesar Rp. 962.500ybulan,-
4.Para Kepala Seksi sebesar Rp. 550.000/bulan,-
5. StafGolongan III sebesar Rp. 450.000/bulan,-
6. StafGolongan II sebesar Rp. 350.000/bulan,-
7. Staf Golongan I sebesar Rp. 300.000/bulan,-
8.. Non PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)
a. Petugas Operator Komputer sebesar Rp. 600.000/bulan,-
b. Veiifikasi dan Scan Sidik Jari sebesar Rp. 550.000/bulan,-
BAB IIKETENTUAN PENUTUP
pasal 6
peraturan Bupati ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menepatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 53 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BD.2011/NO.53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu
penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;\
d. bahwa setelah terjadinya perubahan wilayah
administratif Pemerintahan Kabupaten Luwu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo, maka perlu pula disesuaikan dengan visi dan
misi Kabupaten Luwu sampai dengan Tahun 2031;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2005 Nomor 3, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 6, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 232);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 249).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB III : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB IV : RENCANA POLA RUANG WILAYAH
BAB V : PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
BAB VI : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VIII : KELEMBAGAAN
BAB IX : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
DALAM PENATAAN RUANG
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
72
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat