PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 167 TAHUN 2017 TANGGAL 21 DESEMBER 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan kondisi di lapangan pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Luwu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
kembali serta mernperhatikan Surat Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Nomor : , maka dipandang perlu dilakukan perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167
Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3
9. Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia
Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 nornor 138, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5202);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
20. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
NOMOR : 52 TAHUN 2018
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 51 Tahun 2018
PERUBAHAN PERTAMA LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 167 TAHUN 2017 TANGGAL 21 DESEMBER 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan kondisi di lapangan pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan kegiatan tersebut mendesak untuk
dilaksanakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
2
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daeah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
20. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tentang Penjab
aran
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun
A
nggaran 2018;
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
NOMOR : 51 TAHUN 2018
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Wilayah
Kabupten Luwu paska pemindahan Fasilitas umum berupa
Pasar Sentral Belopa dan Rumah Sakit Umum Daerah Serta
Pemindahan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa ke
Lokasi baru jalan poros jalur dua di Kelurahan Sabe
Kecamatan Belopa Utara, dipandang perlu mengatur Lokasi
Terminal Angkutan Umum Belopa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembatan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara
pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Bab I Tentang Ketentuan Umum;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
2
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Kewengan propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dam rekayasa analisis dampak serta manajemen
kebutuhan lalulintas ;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2010
ten tang tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 dan Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa
Um um;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu;
14. Peraturan Bupati Luwu Nomor 62 Tahun 2009 tentang Tugas,
Fungsi dan Perincian Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten
Luwu;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LOKASI DAN LUAS AREA SERTA FASILITAS
BAB III OPERASIONAL DAN JENIS ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 49
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 48 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN LUWU TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Jenjang Pendidikan Dasar Di Kabupaten Luwu Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan gratis merupakan wujud komitmen
dan kepedulian pemerintah daerah dan masyarakat guna
meningkatkan pemerataan dan perluasan kesempatan
belajar serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten
Luwu;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan gratis
yang berkualitas perlu dilakukan secara terpadu,
terintegrasi, sinergi dan holistik melalui suatu sistem
pembiayaan yang jelas dan tepat sasaran;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan gratis yang
berkualitas, khususnya pelayanan pendidikan dasar
(SD /MI dan SMP /MTs) bagi masyarakat perlu dilakukan
berbagai upaya dari pemerintah daerah yang terarah dan
berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu dibentuk
Peraturan Bupati
ten tang Petunjuk
Teknis
Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Jenjang
Pendidikan Dasar di Kabupaten Luwu Tahun 2018.
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30 ayat 4:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam menyediakan anggaran pendidikan;
2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 ayat 1:
Pendidikan merupakan Hak Kewarganegaraan Indonesia;
. \
2
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
. (
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
19.Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DASAR
BAB IV STRATEGI
BAB V PROGRAM DAN SASARAN
BAB VI ASAS DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB VII SUMBER PEMBIAYAAN
BAB VIII TATALAKSANA PEMBIAYAAN
BAB IX KOMPONEN PEMBIAYAAN
BAB X LARANGAN
BAB XI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII KETENTUAN SANKSI
BAB XV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 48
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
dan prestasi belajar Peserta Didik yang memperhatikan
perilaku dan lingkungan yang sehat dan bersih, maka
perlu diselengarakan usaha kesehatan di setiap
Sekolah/Madrasah di Kabupaten Luwu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf b
peraturan bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri kesehatan
Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia,
dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor : 6/X/pb/2014, Nomor : 73 Tahun 2014,
Nomor 41 Tahun 2014, Nomor : 81 tentang Kesehatan
Sekolah/Madrasah, perlu ditindaklanjuti pada tingkat
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Usaha
Kesehatan Sekolah/Madrasah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014) Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama
RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6/X/PB/2004,
Nomor: 73 Tahun 2004, Nomor : 41 Tahun 2004, dan
Nomor : 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak;
11. Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN
BAB III LINGKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN UKS/M
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN SEKOLAH/MADRASAH
BAB V TP UKS/M DAN TIM PELAKSANA UKS/M
BAB VI LOMBA/ KOMPETISI UKS /M
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN KOORDINASI
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 47
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 46 Tahun 2018
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Pendapatan
Asli Daerah yang sangat Penting, maka perlu ditingkatkan
pengelolaannya;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang
Burung Walet, maka perlu menetapkan Tata Cara
Pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Luwu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dan
Restoran Kabupaten Luwu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3339);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang
Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan
Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Sarang Burung Walet.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDATAAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK
BAB III
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN
SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
BAB IV
MASA PAJAK
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VI
PENGURANGAN PAJAK
BAB VII
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
NOMOR 46 TAHUN 2018
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 45 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUWU YANG DIBIAYAI OLEH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Luwu Yang DiBiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Kabupaten Luwu maka dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, telah dilaksanakan
pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk kota
Kabupaten Luwu diluar Kepesertaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Kesehatan Daerah
bagi kelompok masyarakat tertentu oleh Pemerintah
Kabupaten Luwu;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran
kelompok masyarakat yang didaftarkan dan dibiayai iuran
jaminan kesehatannya melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu, maka perlu diatur tentang
Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk
Kabupaten Luwu yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu;
2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan
Bagi Penduduk Kabupaten Luwu yang dibiayai Oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembatan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 11 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 29)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 62);
1 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
4
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
WEWENANG PEMERINTAH DAER
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM
BAB IV
MEKANISME PENDAFTARAN
BABV
PERTANGGUNGJAWABA
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
NOMOR 45 TAHUN 2018
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 44 Tahun 2018
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup, dipandang perlu
menetapkan jenis usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Luwu;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka ada
beberapa jenis usaha dan/ atau kegiatan di Kabupaten
Luwu yang dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pembinaan
secara khusus yang pembinaannya berada pada unit
kerja dengan lnstansi yang membidangi usaha atau
kegiatan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya
Mengingat
2
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup serta Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Luwu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 tahun 2004 tentang Perubahan atau
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 29);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
1.
Menetapkan
3
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988
Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3537);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan U saha Pertambangan Mineral dan Batu
Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
11. Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2010 Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha
dan a tau Kegiatan yang telah Memiliki Izin U saha
dan/ atau Kegiatan tetapi Bel um Memiliki Dokumen
Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012 tentang Jenis rencana usaha dan /atau
kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkkungan Hidup serta
Penerbitan Izin lingkungan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAKAN PERIZINAN
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
NOMOR : 44 tahun 2018
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 43 Tahun 2018
PEDOMAN PENYELENGGA.RAAN PASAR MURAH PANGAN DI KABUPATEN LU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Pangan Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan
pokok sehari-hari bagi masyarakat kurang mampu pada
Hari-hari Besar Keagamaan Nasional dan/atau saat
terjadi kenaikan/lonjakan harga, perlu
menyelenggarakan pasar murah pangan dengan harga
bersubsidi di Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah
Pangan di Kabupaten Luwu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4440);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 5680);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaiman telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1
Tahun 2 0 11 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
12/PERMENTAN/PP.320. /5/20 17 tentang Operasi
Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam
rangka Stabilisasi Harga;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk
Hukum Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu;
18. Peraturan Bupati Luwu Nomor 11 2 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan, dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
JENIS KOMODITAS KEBUTUHAN PANGAN
BAB IV
SUMBER DANA DAN ALOKASI SUBSIDI
PENYELENGGARAAN PASAR MURAH PANGAN
BABV
BESARAN, PENETAPAN HARGA DAN KUPON
BAB VI
TUGAS DAN FUNGSI
PENYELENGGARA PASAR MURAHPANGAN
BAB VII
PELAKSANAAN PASAR MURAH PANGAN
BAB VIII
MEKANISME PENCAIRAN SUBSIDI KEBUTUHAN
PANGAN POKOK MASYARAKAT
BAB IX
PELAPOR
BABX
KETENTUANPENUTU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
NOMOR: 43 TAHUN 2018
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 41 Tahun 2018
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
3
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2007
Nomor 13, Tambahan Lembaran Berita Daerah
Kab. Luwu Tahun 2007);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 20 11 ten tang Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Sarang
Burung Walet;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10
Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran
2018;
4
19. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
NOMOR 41 TAHUN 2018
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat