PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas serta tata cara pembayarannya di Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tabun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 8 Tahun 2019.
- Peraturan bupati ini mengatur mengenai proporsi pembagian dana pelayanan kesehatan jaminan kesehatan nasional di Puskesmas serta tata cara pembayarannya di kabupaten tambrau tahun anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2020.
|