Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 5A Tahun 2020

PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai proporsi pembagian dana pelayanan kesehatan jaminan kesehatan nasional di Puskesmas serta tata cara pembayarannya di kabupaten tambrau tahun anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 5A Tahun 2020 tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
5A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
11 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2020
Tanggal Berlaku
11 Januari 2020
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan