Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, perlu dirubah. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 UU Nomor 17 Tahun 2003 UU Nomor 29 Tahun 2003 UU Nomor 1 Tahun 2004 UU Nomor 15 Tahun 2004 UU Nomor 33 Tahun 2004 UU Nomor 12 Tahun 2011 UU Nomor 9 Tahun 2015 PP Nomor 6 Tahun 1988 PP Nomor 58 Tahun 2005 PP Nomor 79 Tahun 2005 PP Nomor 38 Tahun 2007 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 Perda Nomor 3 Tahun 2008 Perda Nomor 1 Tahun 2010 Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Adanya perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Republik Indonesia dan Kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Wakatobi serta sinergitas pelaksanaan Program Prioritas Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016, perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2006, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, Perpres Nomor 5 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 24 Tahun 2013, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 4 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perda Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 Lampiran Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan dan Bab IX Indikator Kinerja Daerah diubah, sehingga Lampiran perubahannya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan,
pengendalian dan perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 18 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 92 Tahun 2010, PP Nomor 59 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2000, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permen PU Nomor 4 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas dan Tujuan. Diatur pula Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur Jenis Usaha, Bentuk Usaha dan Bidang Usaha serta Klasifikasi dan Kualifikasi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Prinsip Umum Pemberian IUJK, Kewenangan. Srlain itu, diatur pula mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan IUJK, Permohonan Izin Baru, Perpanjangan Izin, Perubahan Data, Penutupan Izin dan Tata Cara Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan, Masa Berlaku Iujk Dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain–Lain, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat, perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU 9 Tahun 2015, PP Nomor 9 Tahun 1981, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, Permendagri Nomor 33 Tahun 2009, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.86/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.87/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.88/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.89/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.90/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.91/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.92/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.93/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.95/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.96/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.97/HK.501/MKP/2010, Permendagri Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis Usaha Pariwisata. Pendaftaran Usaha Pariwisata yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan Berkas Permohonan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUPar, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Penggantian TDUPar, Pembekuan Sementara TDUPar, Pembatalan TDUPar dan Masa Berlaku TDUPar. Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat. Selain itu, diatur pula Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 28 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 8 Tahun 2013, PP Nomor 9 Tahun 2014, Keppres Nomor 32 Tahun 1990, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 3 Tahun 2015, Perda Nomor 12 Tahun 2012, Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB yang meliputi Prinsip Pemberian IMB dan Manfaat Pemberian IMB. Pemberian IMB yang mengatur Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Tata Cara. Selain itu, diatur pula mengenai Pemberian Izin Bersyarat, Pemutihan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Penertiban IMB, Pembongkaran, Retribusi, Pemantauan Dan Pengendalian, Sosialisasi, Pengawasan Dan Pembinaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan gedung yang tertib,
andal dan lestari sesuai dengan fungsinya, maka Perda No. 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan perkembangan wilayah saat ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya penetapan Perda tentang Perubahan Atas Perda No. 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU 12 Tahun 1994, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 29 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 92 Tahun 2010, PP No. 59 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, Keppres No. 32 Tahun 1990, Permendagri No. 1 Tahun 2007, Permen PU No. 24/PRT/M/2007, Permen PU No. 25/PRT/M/2007, Permen PU No. 26/PRT/M/2007, Permen PU No. 05/PRT/M/2008, Permen PU No. 24/PRT/M/2008, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Permendagri No. 50 Tahun 2009, Perkaban No. 1 Tahun 2010, Perkaban No.2 Tahun 2011, Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No. 25 Tahun 2013, Perda No. 24 Tahun 2010, Perda No. 12 Tahun 2012, Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5, 6, Penyisipan Pasal baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A. Perubahan Ketentuan Pasal 7, 9, 10, Penyisipan Pasal baru diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) yakni Pasal 10A dan Pasal 10B. Dan diatur pula Perubahan Ketentuan Pasal 11, 12, 31 dan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Perda Kabupaten Wakatobi No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032, maka dengan meningkatnya kegiatan pemanfaatan ruang serta untuk kelancaran kegiatan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, penanaman modal dan/atau investasi di Kabupaten Wakatobi perlu adanya pemberlakuan izin dan pengendalian pemanfaatan ruang hal ini sejalan dengan diperlukannya menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 29 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2004, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 9 Tahun 2014, Keppres No. 32 Tahun 1990, Keppres No. 34 Tahun 2003, Permendagri No. 1 Tahun 2007, Permen PU No. 05/PRT/M/2008, Permendagri No. 50 Tahun 2009, Perkaban No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, Perkaban No. 2 Tahun 2011, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 25 Tahun 2013, Perda No. 24 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 12 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2013, Perda No. 28 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang Yang Mengatur Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan. Jenis Perizinan Dalam Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Jenis, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Ketentuan Dan Persyaratan Izin Pemanfaatan Ruang, Hak Dan Kewajiban, Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Insentif Dan Disinsentif, Pengawasan Penataan Ruang. Sanksi Administratif yang Mengatur Ketentuan Umum, Kriteria Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Diatur pula Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2015
PEDOMAN-STANDAR-PENCALONAN-PEMILIHAN-PENGANGKATAN-PELANTIKAN-PEMBERHENTIAN-KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2015/ NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga
negara Republik Indonesia Pilkades diatur agar dilaksanakan secara serentak untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya. Pilkades secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APBDesa, sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan Pilkades secara serentak, dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu untuk mengatur Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga untuk menjamin kepastian hukum serta kebutuhan pengaturan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Negeri Nomor 113 Tahun 2015, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2010, dan Perda Nomor 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaan yang terdiri dari Umum, Persiapan, Syarat dan Susunan Panitia Pemilihan, Penetapan Pemilih, Tahapan, Pencalonan, Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tahapan, Penetapan, Pengesahan dan Pengangkatan Calon Terpilih, Pilkades Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Diatur juga tentang Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengawas Pemilihan, Pembiayaan Pilkades, Sanksi. Ketentuan Peralihan dan terakhir adalah Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah, sehingga untuk pengelolaannya perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 22 Tahun 1982, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 85 Tahun 1999, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang. Diatur juga tentang Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif, Pemungutan, Ketentuan Penyidikan. Ketentuan pidana dan terakhir adalah Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Wakatobi tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan dan kenyamanan lingkungan namun juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah. Kurang baiknya manajemen pengelolaan sampah mulai dari perencanaan pengelolaan, operasional pengelolaan sampai keterbatasan lembaga penanggungjawab menimbulkan permasalahan di masyarakat sehingga untuk mengoptimalkan kebersihan dan kenyamanan daerah Wakatobi yang sejalan dengan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pegelolaan Sampah dan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Sumber Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang meliputi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Lembaga Pengelola serta Insentif dan Disinsentif. Diatur juga tentang Pembiayaan Dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Perizinan, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pendidikan Dan Pembinaan, Data Dan Sistem Informasi, Larangan, Ketentuan Sanksi. Ketentuan penyidikan dan terakhir adalah Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat