Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka penyesuaian program/kegiatan Dana Alokasi Khusus sesuai petunjuk teknis yang diterbitkan masing-masing kementerian dan penyesuaian pendapatan DBHCHT berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 sesuai ketentuan Romawi V Hal – Hal Khusus Lainnya angka 11 dan angka 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, terhadap Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH SDA Tambahan minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadanaan darurat
dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapatan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, pergeseran anggaran setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3);
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor36) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Standar Satuan Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2019 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 46);
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Siubondo Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 12);
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2020, meliputi :
a. Kegiatan Bidang Sanitasi berupa Program Pembangunan Jamban Keluarga.
b. Kegiatan Bidang Perumahan berupa Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
101 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pencapaian
pembangunan Kabupaten Situbondo tahun 2020-2021
melalui strategi pengarusutamaan gender sebagai satu
kesatuan dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Situbondo Tahun
2020-2021.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutarnaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Kabupaten Situbondo.
Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
114 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggunjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Berdasarkan penghitungan pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 maka Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 di kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang.
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah pada Pasal 9 ayat (1) dapat dijadikan dasar penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggaran DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat