Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 31; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo031.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai telaahan staf dari Dinas Sosial Perihal Permohonan Sembako bagi Masyarakat yang terdampak Latihan Gabungan Militer Tentara Nasional Indonesia yang merupakan kriteria mendesak, dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat, serta telaahan staf dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo perihal Fasilitasi Temu Inklusi ke-5 Tahun 2023 di Kabupaten Situbondo sehingga perlu dilakukan penanganan dengan mengalihkan anggaran dari Belanja Tidak terduga ke anggaran belanja sesuai dengan program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa sesuai Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa sesuai Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 27 Maret 2023 Nomor 140/2812/112.2/ 2023 Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Ke Kabupaten dan Kota Batu untuk Honorarium Aparatur Pemerintah Desa pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa sehubungan terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2022;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 6);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 17);
c. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 20);
d. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 22);
e. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 23 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 23);
f. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 24 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 24);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Pasal 15 diubah;
8. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menganggarkan Pendapatan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik berdasarkan ketentuan
Lampiran VI. 11 Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun
Anggaran 2020 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020;
b. dalam rangka pemanfaatan DAK Non Fisik BOP
Kesetaraan dan BOP PAUD berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Situbondo TA 2020 masing-masing sebesar Rp21.952.526.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan diperlukan perbaikan
tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (21 dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 29 Nomor 112; 11. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 81 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN SUMBER DATA, PRINSIP SATU DATA, PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO, POLA KOMUNIKASI SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO, PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO, PENDANAAN, PARTISIPASI PIHAK LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyuluhan Pertanian merupakan fungsi dinas yang menyelenggarakan
urusan bidang pertanian dan dilaksanakan oleh Balai Penyuluh Pertanian yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan untuk
optimalisasi pelaksanaan tugas Pembinaan dan Penyelenggaraan Penyuluhan serta Peningkatan
kapasitas kelembagaan petani, maka dipandang perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di
tingkat kecamatan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Pertanian : Nomor 03/PERMENTAN/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluh Pertanian; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.
Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Panan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 33 Tahun 2021
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 230/PMK.07 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau; b. bahwa sesuai ketentuan dari Pemerintah
Pusat, peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2021 bagi seluruh daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai 'kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok yang merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; c. bahwa agar penyaluran bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok
tepat sasaran dan tepat guna, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi perangkat daerah yang melaksanakan
penyaluran bantuan;
Mengingat: 15. eraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan,Susunan Tugas,uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja lnspektorat Daerah Kabupaten situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 55); 16. Peraturan Bupati situbondo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan,susunan Tugas,uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Ketta Sekretariat Daerah Kabupaten situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 63); 17. Peraturan Bupati situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati situbondo Nomor 23 Tahun 2021(Berita Situbondo Tahun 2021 Nomor 23).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, SASARAN
DAN KRITERIA PENERIMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat