Struktur Organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan penyuluhan Pertanian merupakan fungsi dinas yang menyelenggarakan
urusan bidang pertanian dan dilaksanakan oleh Balai Penyuluh Pertanian yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan untuk
optimalisasi pelaksanaan tugas Pembinaan dan Penyelenggaraan Penyuluhan serta Peningkatan
kapasitas kelembagaan petani, maka dipandang perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di
tingkat kecamatan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Pertanian : Nomor 03/PERMENTAN/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluh Pertanian; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.
- Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Panan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
- 11 Halaman
|