Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 27; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20PERTANIAN%20DAN%20KETAHANAN%20PANGAN%20.pdf.pdf28/04/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permentan No 40/Permentan/OT.010/08/2016:
Permentan No 43/Permentan/ OT.010/8/2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021
Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati situbondo tentang Penjabaran Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan pasar pendapatan
dan Beranja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 2); 42. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020, Ringkasan laporan
realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagan yang tidak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini, Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam penjabaran laporan realisasi anggaran, Penjabaran laporan realisasi anggararn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2012
PERBUP Kab. Situbondo No. 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Serta Program bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan jaringannya di Kab. Situbondo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) serta Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan Jaringannya di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017, DIPANDANG PERLU MEMBENTUK PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TA 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran alokasi pcnerimaan Dana Bagi Basil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor I Tahun 2011 Tentang Pembagian Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dlm bentuk Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Siruboodo Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 85 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011 -2015.
Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 8.678.823.073,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Situbondo No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pemakaian Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak guna menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan; b. bahwa pemakaian plastik sekali pakai menjadi permasalahan terhadap lingkungn, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu melalui pengurangan pemakaian plastik sekali pakai di seluruh wilayah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pengurangan Pemakaian Plastik Sekali Pakai
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis dan Pembatasan PSP, Penggunaan Produk Pengganti PSP, Rencana Aksi Daerah Pengurangan PSP, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat