Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN APBD TA 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 17 Tahun 2003; 6. UU Nomor 20 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 8.UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 36 Tahun 2009; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 24 Tahun 2004; 18. PP Nomor 23 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 6 Tahun 2006; 27. PP Nomor 3 Tahun 2007; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 6 Tahun 2008; 32. PP Nomor 48 Tahun 2008; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. PP Nomor 69 Tahun 2010; 35. PP Nomor 71 Tahun 2010; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2010; 42. Permenkeu Nomor 149/PMK.07/2010; 43. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 44. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 45. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 47. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 48. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 49. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 50. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2011; 51. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2011; 52. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 53. Perbup Situbondo Nomor 67 Tahun 2010; 54. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, terdiri dari 1. Jumlah Pendapatan Rp. 804.364.196.548,76 2. Jumlah Belanja Rp. 866.161.835.065,76 3. Jumlah Pembiayaan Netto Rp.105.425.994.682,00 4. SilPA Rp. 43.628.356.165,00 Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2016 Nomor 10); 14. Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, MEKANISME
DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah Pertanian Dan Perikanan Darat
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya tarif retribusi pemakaian tanah penggunaan pertanian dan perikanan untuk darat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2);
Tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa tanah pertanian dan perikanan darat sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2), ditinjau dan disesuaikan kembali;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pencapaian
pembangunan Kabupaten Situbondo tahun 2020-2021
melalui strategi pengarusutamaan gender sebagai satu
kesatuan dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Situbondo Tahun
2020-2021.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutarnaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Kabupaten Situbondo.
Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
114 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 16 ayat ( I )
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 161 ayaL (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan l3elanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
APBD Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pendapatan Rp. 1705.259.912.189,51
Jumlah Belanja Rp. 1.847.143.356.232,07
Jumlah Pembiayaan neto setelah Perubahan Rp. 141.883.444.042,56
Sisa lebih Pembiayaan Rp. 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa air susu ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi
b. bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusui dini dan pemberian air susus ibu eksklusif yang merupakan hak mutlak bayi dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan
UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
PP nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian air susu ibu eksklusif
peraturan daerah ini mengatur mengenai pemberian ASI eksklusif pada bayi, kewajiban tenaga medis untuk melakukan inisiasi menyusu dini (IMD), informasi dan edukasi, batasan / pengaturan penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, sarana dan prasarana pendukung ASI eksklusif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 30 halanan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Situbondo, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya salah satunya yaitu dengan mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan, kecuali bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif;
c. bahwa pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 6 Tahun 2018;
UU No 18 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 40 Tahun 1991;
PP No 21 Tahun 2008 ;
PP No 22 Tahun 2008;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 99 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 50 Tahun 2021;
Kepres No 7 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Kepres No 9 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Inpres No 6 Tahun 2020;
Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No PM 18 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Kepmenkes RI No HK.01.07/MENKES/104/2020;
Kepmenkes RI No HK.01.07/MENKES/247/2020;
Kepmenkes RI No HK.01.07/MENKES/328/2020;
Kepmendagri No 440-830 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2017;
Perda Kab. Situbondo No 7 Tahun 2018;
Perbup Situbondo No 45 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 4a, angka 4b dan angka 4c, dan ditambah 4 (empat) angka yakni angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah;
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambah 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat