Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI
HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah alokasi dana desa setiap tahun dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa alokasi dana desa setiap dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Desa untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. bahwa tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Siubondo No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Alokasi Dana Desa;
b. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Tahapan Pelaksanaan dan Mekanisme Pencairan; d. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; e. Indikator Keberhasilan;
f. Sanksi dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 6; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20NOMOR%206%20TAHUN%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo;
b. bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo yang transparan, profesional, dan akuntabel;
c. bahwa dengan adanya hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut atas Surat Persetujuan Hibah dari Menteri Keuangan RI Nomor S-13/MK.6/WKN.10/2019 tanggal 16 April 2019 yang diteruskan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo dengan mekanisme penambahan penyertaan modal, maka harus diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 63 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 8 Tahun 2009:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Situbondo No 4 Tahun 2007:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2009:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 16 Tahun 2013:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2012:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Prinsip Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal:
3. bentuk penyertaan dan penambahan penyertaan Modal:
4. Jumlah penyertaan dan penambahan penyertaan Modal:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 7; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%207-KEMISKINAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan data kemiskinan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kabupaten Situbondo dikategorikan sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi (diatas rata-rata);
c. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbondo diperlukan pedoman pendataan pemutakhiran, pengelolaan dan pemanfaatan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbono;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 52 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015:
Permendagri No 53 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Indikator dan penentuan kriteria kemiskinan ekstrem
Daerah;
b. Mekanisme pendataan dan pemutakhiran data;
c. Pengelolaan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
d. Pemanfaatan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
e. Koordinasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. Larangan; dan g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 8; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perdasitubondo008.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 72
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan:
3. Sumber dana Cadangan:
4. Besaran Dana Cadangan:
5. penempatan Dana Cadangan:
6. Penggunaan Dana Cadangan:
7. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 8; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERBUP%20no.%208%20PERUBAHAN%20PENJABARAN%202022%20DANA%20KHUSUS%20edit%20(1).pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal penganggaran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dan ditetapkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa dengan diubahnya kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja pada beberapa Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022 diperlukan penyesuaian penganggaran pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman, Dinas Perhubungan, serta untuk memenuhi kekurangan penganggaran belanja listrik pada RSUD. Besuki dan kekurangan penganggaran belanja listrik, air, honor dokter, honor non ASN pada Dinas Kesehatan yang apabila tidak terpenuhi dapat menyebabkan terhentinya pelayanan publik perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 36 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah :
2. Ketentuan Pasal 3 diubah:
3. Ketentuan Pasal 6 diubah:
4. Ketentuan Pasal 7 diubah:
5. Ketentuan Pasal 10 diubah:
6. Ketentuan Pasal 11 diubah:
7. Ketentuan Pasal 12 diubah:
8. Ketentuan Pasal 13 diubah:
9. Ketentuan Pasal 14 diubah:
10. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 9; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo009.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Dan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif serta terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan;
b. bahwa Pemerintah Daerah juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di Daerah yang diselaraskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan;
d. bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
Permenkes No 43 Tahun 2019:
Permenkes No 2 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Situbondo No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. BOK Kabupaten;
b. BOK Puskesmas;
c. BOK Stunting; dan d. Jampersal.
3. Sasaran dan Tujuan:
4. Alokasi dana BOK:
5. Dana BOK untuk Upaya Pencegahan dan Pengenalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19):
6. ketentuan Standart Satuan Biaya Bok:
7. Perencanaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana BOK:
8. Pelaporan:
9. pembinaan dan Pengawasan:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2010%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Banongan didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Banongan kurang memiliki peluang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujun:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi;dan
c. pembiayaan.
4. Pembubaran.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan
(Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
10).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2010%20th.%202022-Perubahan%20kedua%20Perbup%2019%20tentang%20Kepala%20Desa%20(1).pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta guna penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi guna kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019:
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020:
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 tahun 2018:
Perda Kab. Situbondo No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 2 Tahun 2019:
Perbup Situbondo No 19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Situbondo No 27 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4):
2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah:
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA:
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 6A:
5. Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3):
6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 21A:
7. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 26A :
8. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 27A:
9. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A:
10. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 44A:
11. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 48A:
12. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 51A:
13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 53A:
14. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIA:
15. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63A:
16. Di antara BAB XIIA dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIB:
17. Di antara Pasal 63A dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63B:
18. Di antara BAB XIIB dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIC:
19. Di antara Pasal 63B dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 11; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2011%20th.%202022-PERUBAHAN%20KEDUA%20ATAS%20PERATURAN%20BUPATI%20SITUBONDO%20NOMOR%2054%20TAHUN%202021.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 4 Februari 2021 Nomor 045.2/2262/102.1/2022 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
permendagri No 77 Tahun 2020:
Pemendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Situbondo No 8 tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan Pasal 6 diubah:
3. Ketentuan Pasal 7 diubah:
4. Ketentuan Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 11 diubah:
6. Ketentuan Pasal 12 diubah:
7. Ketentuan Pasal 13 diubah:
8. Ketentuan Pasal 14 diubah:
9. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 11; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2011%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo dinyatakan sudah tidak dapat dipertahankan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi; dan c. pembiayaan.
4. Pembubaran:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Pasir Putih yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Situbondo Tahun 1986
Nomor 8/C) yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Situbondo Tahun 1986 Nomor b/C);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat