Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 28; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/SOTK%20DINAS%20PEMBERDAYAAN%20MASYARAKAT%20DAN%20DESA.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 43 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019:
PP No 60 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian tugas dan fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. Tata kerja:
6. Pengisian Jabatan.
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 27; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20PERTANIAN%20DAN%20KETAHANAN%20PANGAN%20.pdf.pdf28/04/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permentan No 40/Permentan/OT.010/08/2016:
Permentan No 43/Permentan/ OT.010/8/2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021
Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 26; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20KETENAGAKERJAAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permennaker No 6 Tahun 2020:
Permennaker No 29 Tahun 2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. uraian tugas dan fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 25; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20KOPERASI,%20PERINDUSTRIAN%20DAN%20PERDAGANGAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/X/2016:
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016:
Permendag No 96 Tahun 2017:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 :
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sitbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 24; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20PERHUBUNGAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Permenhub No PM 138 Tahun 2016:
Permnehub No PM 139 Tahun 2016:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 23; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20SOTK%20DINAS%20PARIWISATA,%20PEMUDA%20DAN%20OLAHRAGA%20----2021%20PSO.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021
Nomor 62, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 22; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20SOTK%20DINAS%20PERPUSTAKAAN%20DAN%20KEARSIPAN%20-PSO%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 28 Tahun 2012:
PP No 24 Tahun 2014:
PP No 18 Tahun 2016:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP no 12 Tahun 2017:
Peraturan Kepala Perpustakan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016:
Peraturan Kepala Perpustakan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 21; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20DINAS%20PETERNAKAN%20DAN%20PERIKANAN%20---%20PSO%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972 :
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permentan No 40/Permentan/OT.010/08/2016:
Permentan No 43/Permentan/OT.010/8/2016:
Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26/PERMEN-KP/2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 21 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 59) dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 20; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/SOTK%20BPBD.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 21 Tahun 2008:
PP No 22 Tahun 2008:
PP No 23 Tahun 2008:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017:
PP No 12 tahun 2017:
Perpres No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 46 Tahun 2008:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 19; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/SATPOL%20PP.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satpol PP Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satpol PP Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun1972:
PP No 6 Tahun 2010:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
permendagri No 40 Tahun 2011:
Permendagri No 12 tahun 2017:
Permenpan RB No 17 tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. kedudukan dan susunan organisasi:
3. Wewenang, hak dan kewajiban:
4. uraian tugas dan Fungsi:
5. tata kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor
45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat