Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau di Kabupaten Situbondo dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Situbondo, dipandang perlu mendelegasikan sebagian wewenang Bupati bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
19. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 /KAB/B.VIII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/ 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / MENKES / SK/ X/ 2002;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
25. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor
29 /PER/M.KOMINFO/ 12/2010;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M• DAG / PER/ 9 / 2007 ten tang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011;
28. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M• DAG /PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/ 12/2015;
29. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
30. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 /M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13);
31. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINF0/03/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
34. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran oleh Pemerintah Daerah;
35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
36. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/ 1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51);
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 148/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473);
38. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/ 1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60);
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
40. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
41. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
42. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 / MENKES / PER/V / 2011 ten tang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137);
43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671);
44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225);
45. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 584);
46. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 589);
47. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M• DAG/PER/9 /2014;
48. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1536);
49. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
50. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1098);
51. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);
52. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
53. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
54. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
55. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M• DAG/PER/3/2016;
56. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 647);
57. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152);
58. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
59. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
61. Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, U raian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo.
Bupati mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Kepala Dinas DPMPTSP, antara lain:
a. Bidang Perizinan; dan b. Bidang Nonperizinan.
Atas pendelegasian sebagian wewenang Bupati Bidang Perizinan dan Bidang Nonperizinan, penerbitan izin dilaksanakan oleh Kepala Dinas OPMPTSP bertindak untuk dan atas nama Bupati.
Atas pendelegasian sebagian kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Dinas OPMPTSP melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 01/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEREDARAN GARAM YODIUM
ABSTRAK:
a. dalam rangka upaya peningkatan kecerdasan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garan beryodium perlu dimasyarakatkan,
b. bahwa dalam rangka pengawasan peredaran garam yodium di tengah masyarakat dan guna mempercepat pemasyarakatan penggunaan garam beryodium perlu dilakukan pengendalian peredaran garam di Kabupaten Situbondo
1. Pasal 18 ayat (6 ) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU No 8 Tahun 1999
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 18 Tahun 2012
6. UU Nomor 3 Tahun 2014
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. PP Nomor 69 Tahun 1999
9. PP Nomor 28 Tahun 2004
10. Kepres Nomor 69 Tahun 1994
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/11/2001
12. Perda Kab. Situbondo Nomor 10 Tahun 2013
Berisi tujuan pengendalian peredarabn garam beryodium, kewenangan dan ruang lingkup, produksi , peredaran dan distribusi, pengemasan dan pelabelan,perijinan, pembinaan, pemantauan dan pengawasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SKPD DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 24 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 65 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. PP Nomor 39 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; 22. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2010.
Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Deerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting,
strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan,
kegiatan pemerintahan, dan pemersatu masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan
pengaturanyang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabuaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927);
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini memuat:
a. Bentuk dan Nama;
b. Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan;
c. Organ;
d. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi;
e. Kepegawaian;
f. Penyelenggaraan Penyiaran;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
j. Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran
2019; 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun
Anggaran 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa
laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf d dan pasal 320 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 tahun, perlu membentuk Perda Kabupaten Situbondo tentang pertanggungjawaban APBD TA
Menimbang: Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara; Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara; Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LPSAL);
c. Laporan Operasional (LO);
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas (LAK);
g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
jumlah 13 halaman + lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Situbondo No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kcpala Desa dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo sebagaimana telah beberapa diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2018, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019 (Serita Dacrah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 67).
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tcntang Tata Cara Pcnganggaran, Pclaksanaan dan Pcnatausahaan, Pcrtanggungjawaban dan Pelaporan, sorta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Tcrduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah (Serita Daerah Kabupatcn Situbondo Tahun 2016 Nomor 22) scbagaimana telah diubah dcngan Pcraturan Bupati Situbondo Nomor 4 7 Tahun 2018 (Bcrita Daerah Kabupatcn Situbondo Tahun 2018 Nomor 47);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan pemberian bantuan keuangan khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa;
3. Prinsip pengelolaan;
4. Sumber penganggaran;
5. Besaran Anggaran;
6. Penggunaan Anggaran;
7. Mekanisme pengusulan dan Pencairan Dana;
8. Pengelolaan Dana;
9. Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana;
10. Pengawasan;
11. Pengendalian, monitoring dan evaluasi;
12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kewajiban dasar warga Negara, termasuk nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa di Kabupaten Situbondo fungsi nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 32 Tahun 2014;
UU No 7 Tahun 2016;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 60 Tahun 2007;
PP No 50 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2009;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.18/MEN/2011;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016;
Perda Prov Jatim No 4 Tahun 2005;
Perda Prov Jatim No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jatim No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2017.
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan dilaksanakan berdasarkan asas :
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan; f
f. keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan;
h. keberlanjutan;
i. kesejahteraan;
j. kearifan lokal; dan
k. kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kab. Situbondo Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; TELEKOMUNIKASI; BANGUNAN DAN INSFRASTRUKTUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penjelasan Pasal 124 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/72.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Tekekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor: 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 5 diubah dan angka 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
5. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Situbondo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
6. Dihapus.
7. Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
8. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
9. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
10. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
12. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, MobileSwitching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ RadioNetwork Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbonetransmission).
13. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
14. Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi.
15. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
16. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
17. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
18. Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
19. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
20. Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di Indonesia.
21. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional yang berlaku secara Nasional.
22. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan membayar retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
28. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
2. Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut :
a. dalam kota indeks 0.9
b. luar kota indeks 1.1
(4) Indeks variabel jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut :
a. menara pole indeks 0.9
b. menara 3 kaki indeks 1
c. menara 4 kaki indeks 1.1
3. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan komponen terdiri atas honorarium petugas ke lapangan, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
4. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut :
RPMT = Hasil perkalian indeks variabel x Tarif Retribusi
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 2.579.700,00 per menara per tahun.
(3) Penghitungan dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
5. Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
Instansi pemungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat