Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD kab. Situbondo Tahun 2023 Nomor 6; https://jdih.situbondokab.go.id/detail/eyJpdiI6Ild3Y0Y1V2c5Tzg3ZlBFZWJUTDFWaWc9PSIsInZhbHVlIjoiTnp6UllhUG54djdwSFZTRDB3d25yQT09IiwibWFjIjoiMjJhMGU5ZDI1NzE5OTI4MThmZDVmOGQ1MWIzMWRlY2QzM2M4ZTYwYTVhNmIzZWNmNGFmMmU5NDMxNzIyMTgyZiJ9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada tanggal 27 November 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 1.819.831.037.823,00
b. Belanja Daerah Rp 2.079.918.408.567,00
Defisit Rp (
260.087.370.744,00)
c. Pembiayaan Daerah
1) Penerimaan Rp 260.087.370.744,00
2) Pengeluaran Rp 0,00
Pembiayaan Netto Rp 260.087.370.744,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting,
strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan,
kegiatan pemerintahan, dan pemersatu masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan
pengaturanyang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabuaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927);
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini memuat:
a. Bentuk dan Nama;
b. Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan;
c. Organ;
d. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi;
e. Kepegawaian;
f. Penyelenggaraan Penyiaran;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
j. Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 31; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo031.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai telaahan staf dari Dinas Sosial Perihal Permohonan Sembako bagi Masyarakat yang terdampak Latihan Gabungan Militer Tentara Nasional Indonesia yang merupakan kriteria mendesak, dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat, serta telaahan staf dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo perihal Fasilitasi Temu Inklusi ke-5 Tahun 2023 di Kabupaten Situbondo sehingga perlu dilakukan penanganan dengan mengalihkan anggaran dari Belanja Tidak terduga ke anggaran belanja sesuai dengan program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa sesuai Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa sesuai Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 27 Maret 2023 Nomor 140/2812/112.2/ 2023 Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Ke Kabupaten dan Kota Batu untuk Honorarium Aparatur Pemerintah Desa pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa sehubungan terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2022;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 6);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 17);
c. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 20);
d. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 22);
e. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 23 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 23);
f. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 24 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 24);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Pasal 15 diubah;
8. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 30; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo030.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2021;
Pergub Jawa Timur No 41 Tahun 2023;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008;
Perda No 6 Tahun 2012;
Perda No 9 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2021.
RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 29; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo029.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021;
Perbup Situbondo No 25 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai pada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan risiko;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko guna mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Pengelolaan risiko Pemerintah Daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 44 Tahun 2018) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 28; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo028.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja yang berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan barang milik daerah dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang jenis dan beban kinerjanya dapat ditetapkan, guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyusunan anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permenpu PR No 28/PRT/M/2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK RI No 101/Pmk.010/2021;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008.
ASB merupakan alat ukur belanja kegiatan yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau besaran biaya maksimal setiap kegiatan yang direncanakan dan akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 25; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo025.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan dasar hukum atas pelaksanaan kegiatan secara swakelola serta untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2022;
Perbup Situbondo No 54 Tahun 2022.
Ketentuan Bab III, Bab V, dan Bab VII Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 54) diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 24; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo024.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan daftar penerima;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 13 Februari 2023 Nomor 045.2/1010/201.4/2023 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus yang dimaksud;
c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No Tah 36 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2022;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Situbondo No 23 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 6);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 17);
c. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 20);
d. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 22);
e. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 23 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 23);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah ;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah ;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 23; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo023.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan perlu dilakukan penyesuaian atas program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, kegiatan dan sub kegiatan belum dilaksanakan/direalisasikan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud huruf a dan perlu dilakukan penyesuaian atas program, kegiatan dan sub kegiatan meliputi bagian DAU untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2022;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perbup Situbondo No 22 Tahun 2023.
Ketentuan dalam Lampiran II Perubahan Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 6);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 17);
c. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 20);
d. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 22);
diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 22; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam huruf D Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah, penganggaran dan belanja DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada petunjuk teknis DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait;
c. bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei;
d. bahwa terdapat kekurangan penganggaran belanja Listrik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan keperluan mendesak untuk segera direalisasikan, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran dari BTT ke anggaran belanja sesuai dengan program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2022;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Situbondo No 20 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 6);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor17);
c. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor
20);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan Pasal 13 diubah;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah;
5. Ketentuan Pasal 15 diubah;
6. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat