Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD No 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kota Surabaya No 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016.
b. bahwa guna efektifitas dan peningkatan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1045);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 63)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor
63) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf a ayat (3) Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan huruf f ayat (2) Pasal 7 diubah, huruf g ayat (2) Pasal 7 dihapus dan diantara huruf m dan huruf n ayat (2) Pasal 7 disisipkan huruf baru, yakni huruf m1;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan angka 7 huruf h ayat (2) Pasal 9 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 10 diubah;
6. Ketentuan huruf e dan huruf f ayat (2) Pasal 11 dihapus, huruf g dan huruf k ayat (2) Pasal 11 diubah, dan diantara huruf l dan m ayat (2) Pasal 11 disisipi huruf baru, yakni huruf l1;
7. Ketentuan Pasal 12 diubah;
8. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD No 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011;
b. bahwa agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 1/E);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003 Nomor 8/E);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan ruang lingkup ditetapkannya Perwali tentang Tata cara penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Izin; Keanggotaan dan Tugas Tim Reklame; Kewajiban Penyelenggaraan Reklame; tata cara Pendaftaraan Penyelenggaraan Reklame; Penetapan Reklame; Cara Perolehan Titik Reklame dilahan Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah; Bangunan/ Lokasi yang dilarang bagi Penyelenggaraan Reklame Terbatas; Perubahan Materi Reklame; Asuransi; Pengawasan; Jaminan Biaya Bongkar;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. SIPR yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan surat persetujuan Walikota mengenai pemakaian titik reklame berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pihak Ketiga mengenai pengelolaan jembatan penyeberangan orang, dinyatakan masih tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. semua tindakan administratif yang telah dilakukan oleh Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, dinyatakan tetap berlaku.
d. mekanisme pemberian sanksi administratif yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap berpedoman pada ketentuan sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota Surabaya ini.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat