Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018

Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan ruang lingkup ditetapkannya Perwali tentang Tata cara penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Izin; Keanggotaan dan Tugas Tim Reklame; Kewajiban Penyelenggaraan Reklame; tata cara Pendaftaraan Penyelenggaraan Reklame; Penetapan Reklame; Cara Perolehan Titik Reklame dilahan Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah; Bangunan/ Lokasi yang dilarang bagi Penyelenggaraan Reklame Terbatas; Perubahan Materi Reklame; Asuransi; Pengawasan; Jaminan Biaya Bongkar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2018
Tanggal Berlaku
16 Mei 2018
Sumber
BD No 21 Tahun 2018
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 7241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan