Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 74 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2014
RETRIBUSI DAERAH PENGGUNA SARANA DAN PRASARANA - PEMBEBASAN SEMENTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2014/NO.94, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Kebijaksanaan pembebasan sementara terhadap retribusi daerah bagi pengguna sarana dan prasarana Pemerintah daerah pada Pasar Omele Sifnana untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebagai akibat relokasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 09 Tahun 2002; PERDAKAB MTB No. 4 Tahun 2011; PERDAKAB No. 5 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 14 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang dibebaskan adalah retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan pasar, dan retribusi jasa usaha yaitu retribusi pasar grosiran dan/atau pertokoan. Jangka waktu pembebasan retribusi adlah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilakukan relokasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 04, TLD.2019/NO.202, LL SETDA KAB. MTB : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi di daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat perlu adanya upaya-upaya pengembangan ekonomi Lokal. Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki potensi di bidang industri makanan dan kerajinan, perikanan, dan agribisnis sehingga perlu dikembangkan ekonomi lokal berbasis klaster. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Lokal Unggulan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan pengembangan produk lokal unggulan daerah melalui metode klaster. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Jumlah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat cukup tinggi, sedangkan perlindungan dan pelayanan belum dilakukan secara optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2012/NO. 4, TLD NO.121, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah, perlu adanya Badan Usaha Milik Daerah yang mampu untuk mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan. Ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu dalam pengelolahannya harus dilakukan secara profesional dan serius agar memperoleh hasil yang baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daearah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas (PT). KALWEDO KIDABELA.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT). KALWEDO KIDABELA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD/4/2016, TBD 2016, LL SETDA KAB. MTB : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 01);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 02 Seri D);
c. Peraturan Daerah K.abupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78 Tahun 2008), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 135);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 79);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 80);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 137);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 138);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 16 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2015
PT TANIMBAR ENERGI - SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2015/NO.10, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tanimbar Energi
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kerja pada BUMD Perseroan Terbatas Tanimbar Energi, maka perlu diadakan Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tanimbar Energi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan BUMD PT Tanimbar Energi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO. 05, TLD.2019/NO.208, LL SETDA KAB. MTB : 42 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2013/NO.5, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, maka berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah dimaksud,
dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2011;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
100
Tahun
2000
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2002;
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Uraian Tugas Sekretariat DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD No.108, LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dibentuk dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali dan dilakukan
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 5 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat