Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pernberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegnwai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan arau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Republik lndonesin Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undnng Nomor 17 Tnhun 2003; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupnti Kepulauan Tanimbar Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluarsa.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011; eraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Merubah Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 05 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Tanirnbar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 6 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat