Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4
Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seruyan, perlu ditetapkan Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN ;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS ;
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
TATAKERJA;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 60 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas
Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan (Berita Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2016 Nomor 60) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 25 Tahun 2019
PERBUP Kab. Seruyan No. 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Kabupaten Seruyan Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa yang Kurang Mampu Di Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa
mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang
harus ditanggung mahasiswa, termasuk biaya pribadi
kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiayai pendidikannya dan kepada mahasiswa
yang berprestasi, menyesuaikan dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa
Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang
Mampu di Kabupaten Seruyan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 12 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor
32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi
Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu
di Kabupaten Seruyan
(Berita Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2017 Nomor 32)sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 32 Tahun
2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa
Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu di
Kabupaten Seruyan
(Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun
2018 Nomor 21), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal
dengan bcrdasarkan pada asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai. Bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal
dengan bcrdasarkan pada asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH ;
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN ;
BAB V
PENGGUNAAN;
BAB VI
PEMANFAATAN ;
BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB VIII
PENILAIAN;
BAB IX
PEMlNDAHTANGANAN ;
BAB X
PEMUSNAHAN ;
BAB XI
PENGHAPUSAN ;
BAB XII
PENATAUSAHAAN;
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ;
BAB XV
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA;
BAB XVI GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 31 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok, fungsi
dan uraian tugas di lingkungan pemerintah Kabupaten
Seruyan maka perlu menyesuaikan nomenklatur
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Seruyan guna mempermudah pelayanan dan jalur
koordinasi dan sinkronisasi dengan Perangkat Daerah
di lingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2016; Perbup Seruyan Nomor 34 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan
(Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2016 Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat
Daerah Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2018 Nomor 12), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan
(Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2016 Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat
Daerah Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2018 Nomor 12), diubah
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat