Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2019

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH ; BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN ; BAB V PENGGUNAAN; BAB VI PEMANFAATAN ; BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; BAB VIII PENILAIAN; BAB IX PEMlNDAHTANGANAN ; BAB X PEMUSNAHAN ; BAB XI PENGHAPUSAN ; BAB XII PENATAUSAHAAN; BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XIV PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ; BAB XV BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; BAB XVI GANTI RUGI DAN SANKSI; BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
LD.2019/57
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1062 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan