Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, penetapan nilai Barang
Negara/ Daerah dalam rangka penyusunan neraca
Pemerintah Pusat/ Daerah dilakukan dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintah. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis
Akrual, aset yang digunakan pemerintah, termasuk aset tak
berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa
terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk
penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat
ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat
melakukan amortisasi barang milik daerah berupa aset tak
berwujud secara efisien, efektif dan optimal, diperlukan
adanya suatu pedoman yang ditetapkan dalam suatu
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun
2010
BAB I
KETENTUAN
UMUM;
BAB II
OBJEK AMORTISASI;
BAB III
NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI;
BAB IV
MASA MANFAAT;
BAB V
METODE AMORTISASI;
BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN;
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya suatu pengawasan internal
terhadap Lembaga;
bahwa agar auditor dan aparatur pengawasan lainnya
dapat mengetahui Visi, Misi, Tujuan dan Kewenangan dan
tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
( APIP ) serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi
pengawasan dengan pihak terkait perlu landasan
pelaksanaan fungsi pengawasan Intern berupa piagam
pengawasan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/ M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013
Tujuan Piagam Pengawasan Intern dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas
manajemen risiko dan tata kelola audit Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) yang diharapkan dapat meningkatkan nilai serta perbaikan, melalui
pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dari APBN Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Pusat
mengalokasikan Bantuan biaya Operasional
Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan
dengan efektif, efisien, ekonomis, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan di
daerah adalah pemegang kekuasaan pengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah
dalam pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Kepala daerah berwenang untuk menetapkan
regulasi tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran
atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS UMUM;
BAB IV
JENJANG LAYANAN PENDIDIKAN DAN JENIS BANTUAN;
BAB VI
PERSYARATAN MEMPEROLEH BANTUAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal
25 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2016 ten tang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Desa dipandang perlu melakukan Perubahan terhadap
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Di Kabupaten
Barito Selatan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13
Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa
Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Barito Selatan Tahun 2016 Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa
Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Barito Selatan Tahun 2016 Nomor 3) diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis dan Tenaga Teknis Lainnya di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan produktifitas
kinerja pelayanan kesehatan di RSUD Jaraga Sasameh seiring
dengan tingginya tuntutan publik terhadap pelayanan
kesehatan, maka dipandang perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi keija untuk uang jaga sore /
malam, uang jaga hari libur dan cuti hari besar keagamaan
bagi tenaga medis, paramedis dan tenaga teknis lainnya
di Lingkungan RSUD Jaraga Sasameh;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun
2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP PENGATURAN;
BAB III
PEMBERIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan
lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah
yang memiliki peranan dalam memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan
yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan
kekeluargaan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito
Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT;
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RW;
BAB IV
MASA BAKTI;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
diwilayahnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13
Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RINCIAN DANA DESA;
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA;
BAB IV
PENYALURAN DANA DESA;
BAB V
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB VI
PELAPORAN DANA DESA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Pelaksanaannya di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Alokasi Dana
Desa untuk setiap desa dan pedoman pelaksanaannya di
Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13
Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENENTUAN BESARAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARAT PEMERINTAHAN DESA
DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA(BPD);
BAB VI
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VII
PENYALURAN DAN PENCAIRAN;
BAB VIII
PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IX
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
ALOKASI DANA DESA;
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis Dan Tenaga Teknis Lainnya Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan produktifitas
kinerja pelayanan kesehatan di RSUD Jaraga Sasameh seiring
dengan tingginya tuntutan publik terhadap pelayanan
kesehatan, maka dipandang perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk uang jaga sore /
malam, uang jaga hari libur dan cuti hari besar keagamaan
bagi tenaga medis, paramedis dan tenaga teknis lainnya
di Lingkungan RSUD Jaraga Sasameh;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun
2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP PENGATURAN;
BAB III
PEMBERIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008
Belanja Tidak Terduga adalah Belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat dalam rangka pencegahan dan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat