Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang anggaran dan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 6 Tahun 1988
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP Nomor 24 Tahun 2004
PP Nomor 23 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 65 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 3 Tahun 2007
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 30 Tahun 2011
PP Nomor 2 Tahun 2012
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2017
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 16 Tahun 2007
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Perda Nomor 6 Tahun 2008
Perda Nomor 2 Tahun 2016
Perda Nomor 4 Tahun 2016
Perda Nomor 2 Tahun 2017
Perda Nomor 9 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:
1. Pendapatan
2. Belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Unutk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 17 Tahun 2007
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 39 Tahun 2006
PP Nomor 12 Tahun 2017
Perpres Nomor 2 Tahun 2015
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Permendagri Nomor 31 Tahun 2019
Permendagri Nomor 61 Tahun 2019
Pergub NTB Nomor 19 Tahun 2019
Perbub Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati dengan maksud sebagai pedoman dan acuan penyusunan kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI PENYELENGGARA PERIZINAN DI KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 48 peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dalam rangka meningkatkan pelayanan perijinan dan nonperizinan, bupati memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai kemampuan keuangan daerah. Dalam rangka tertib administrasi dan terarahnya pemberian tunhangan sebagai mana tersebut perlu di atur melalui peraturan bupati.
Undang-undang nomor 69 tahun 1958, Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Undang-undang nomor 25 tahun 2009, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016, Peraturan bupati bima nomor 18 tahun 2018, Peraturan bupati bima nomor 39 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Penerima tunjangan khusus, Besaran tunjangan khusus, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, belum secara rinci mengatur uraian tugas, fungsi dan tata kerja Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 11 Tahun 2008
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
Perda Kab. Bima Nomor 5 Tahun 2010
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2008
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 4 Tahun 2016
Perbub Nomor 30 Tahun 2016
Tugas dan fungsi
-Kepala Bagian
-Sub Bagian Pengelolaan Barang/Jasa
-Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
-Sub Bagian Pembinaaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
Kepegawaian dan Kewenangan
Tata Kerja
Pelaporan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TAHUNAN TANAH EKS. JAMINAN APARAT DESA DAN/ATAU TANAH CADANGAN PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dan tertib administrasi pelaksanaan sewa tahunan tanah Eks. Jaminan Aparat desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah Kabupaten Bima, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks. Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah cadangan pembangunan milik pemerintah Kabupaten Bima, perlu diubah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 1 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 6 Tahun 2008
Perda Kab. Bima Nomor 1 Tahun 2013
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 4 Tahun 2016
Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah Kabupaten Bima diubah sebagai berikut:
1. Penitia mengumumkan harga standar sewa tanah yang menajdi objek sewa menyewa berdasarkan harga standar yang telah di tetapkan
2. Harga Standar ditetapkan dengan mempertimbangkan
a. nilai potensi lokasi tanah/kelas tanah;dan
b. harga berkembang di masyarakat
3. Harga standar sewa tahunan tanah ditetapkan dengan keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46 TAHUN 2017
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 12 yata (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014, Peraturan presiden nomor 129 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014, Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 193/PMK/07/2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan tranmigrasi republik indonesia nomor 19 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 4 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2018
Ketentuan umum, Penetapan rincian dana desa, Penyaluran dana desa, Penggunaan dana desa, Pelaporan dana desa, Sanksi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan sebagai
upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan
pelaporan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2014
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIMA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
171
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD Kab Bima Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perturan Zonasi KAwasan Pekotaan Woha Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterpaduan pembangunan di wilayah Kabupaten Bima, perlu mengatur pemanfaatan ruang wilayah secara transparan, efektif dan efisien agar terwujud ruang yang aman, nyaman, serasi, selaras, seimbang, produktif, dan berkelanjutan. Untuk menjabarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011–2031, khususnya Kawasan Perkotaan Woha sebagai Ibukota Kabupaten Bima, perlu disusun rencana rinci dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Woha sebagai arahan pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar dapat berjalan secara seimbang, berdaya guna dan berhasil guna
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 26 Tahun 2007, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Perda Kab. Bima No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Bima 4 Tahun 2016.
Wilayah perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi disebut sebagai BWP Woha. Lingkup ruang BWP Woha berdasarkan aspek fungsional dengan luas kurang lebih 3.274,12 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat koma dua belas) hektar, beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. Batas-batas BWP Woha meliputi:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Bima dan Kecamatan Bolo;
b. Sebelah selatan berbatasan dengan pegunungan;
c. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga; dan
d. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Belo dan Kecamatan Palibelo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
BTS diizinkan dengan syarat melaksanakan penyusunan UKL-UPL, ANDALALIN, dan mendapat rekomendasi dari TKPRD, juga mendapatkan persetujuan seluruh warga pada area radius tinggi menara BTS yang dibuktikan dengan Berita Acara asli, serta persyaratan kompensasi yang disetujui bersama antara pihak Operator dengan warga dalam radius menara BTS tersebut atau untuk peraturan lebih detail mengenai hal ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang diatur dengan peraturan bupati.
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGUSAHAAN, PERIZINAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET RUMAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak maka obyek-obyek yang menjadi potensi pajak daerah perlu diatur pengusahaan, perijinan dan pemungutannya. Salah satu obyek pajak daerah yang memiliki potensi pendapatan yang cukup besar adalah sarang burung walet yang dibudidayakan secara rumahan, Berdasarkan pertimbangan tersebut,perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengusahaan, perijinan dan pemungutan pajak sarang burung walet rumahan.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2006, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 18 tahun 2009, UU nomor 32 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 05 tahun 2012, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 16 tahun 2012, Keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor : KEP-48?MENLH/11/1996, Keputusan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 1999, Keputusan menteri kehutanan nomor 100/Kpts-II/2003, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2012, Peraturan bupati bima nomor 8 tahun 2010, Peraturan bupati bima nomor 55 tahun 2014
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Pengusahaan burung walet rumahan, Jarak dan sarana bangunan, Perizinan, Tata cara perizinan, Hak dan kewajiban, Pembinaan dan pengawasan, Sanksi terhadap pelanggaran, Pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak, Penerbitan SPTD,SKPDKB,SKPDKBT dan SKPDN, Suran tagihan pajak daerah, Masa pajak, Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan, Pengurangan pajak sarang burung walet, Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 10 Tahun 2019
NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 14 huruf c
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentangAparatur Sipil Negara dan Peraturan
MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu
ditetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima;
b. bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf amenjadi
pedoman pengelolaan manajemenkepegawaian
dilingkungan PemerintahKabupatenBima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PeraturanPemerintahNomor53Tahun2010
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bima Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bima Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG NOMENKLATUR
JABATAN PELAKSANA BAGI APARATUR SIPIL
NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN
BIMA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
dang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat