Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya tentang
Pajak Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, 16. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012 Nomor
2), diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 26 dan angka 27 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni
angka 26A Dan angka 26B, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan.
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keungan dan Aset Daerah adalah Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Solok
Selatan.
7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Solok Selatan atau Badan yang
diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah
Kabupaten Solok Selatan.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk
jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih
dari 10 (sepuluh).
14. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
20. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik
yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di
dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara.
23. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
24. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
25. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
26. Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga colloce yaitu collocelia
fuchliap haga, collocelia maxina, collocelia esculanta dan collocelia linchi.
26A.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan
jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.
26B.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
27. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan Pajak
Daerah.
28. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
29. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan pajak yang terutang.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur
permodalan dan/atau pelayanan kepada
masyarakat Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan investasi dalam bentuk penyertaan
modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan
Usaha Lainnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang
pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah
Kabupaten Solok Selatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 , Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1998, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
5. PENGANGGARAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PEMERIKSAAN
8. HASIL USAHA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan pelayanan perizinan
khususnya tentang Izin Gangguan;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang menyatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi dilakukan
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, a, b, c dan d, maka perlu dilakukan penyesuaian
mengenai retribusi perizinan tertentu khusunya retribusi izin
gangguan, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Solok Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 19
Bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (1) dibagi atas Klasifikasi jenis usaha berdasarkan
Indeks Gangguan sebagai berikut :
a. Indeks Gangguan Besar
1. Industri Farmasi;
2. Industri Penggilingan Batu;
3. Industri Karoseri;
4. Industi Marmer, Porselin dan Keramik;
5. Industri Minyak Kelapa;
6. Industri Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, dan lain-lain sejenis);
7. Industri Tapioka;
8. Industri Perbengkelan Besar;
9. Industri Pakan Ternak;
10. Industri ban/ Vulkanisir;
11. Industri Pengelolaan Hasil Tambang;
12. Industri Air Minum;
13. Industri Penggergajian kayu baku (Sawmill);
14. Distributor Pupuk, Pestisida dan Alat mesin pertanian (Alsintan)
15. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
16. Bengkel kendaraan roda empat;
17. Usaha Sarang Burung Walet;
18. Perusahaan jasa perbankan, koperasi dan sejenisnya
19. Hotel/ penginapan berbintang;
20. Restoran/ rumah makan;
21. Show room kendaraan bermotor;
22. Pembangunan Pusat Listrik (PLTA/PLTU/PLTD/PLTMH dan lain-lain
sejenis);
23. Pembangunan Tower Telekomunikasi;
24. Rumah Sakit Swasta;
25. Rumah Potong Hewan;
26. Peternakan dan pembibitan ayam ras dan buras berskala besar;
27. Supermarket/ Swalayan;
28. Dan lain-lain usaha sejenis;
b. Indeks Gangguan Sedang
1. Permainan ketangkasan;
2. Perbengkelan kendaraan bermotor;
3. Bengkel Las Listrik/ Karbit;
4. Reparasi (service barang-barang elektonik);
5. Perusahaan pembuatan batu Lubrik (bataco) atau sejenis;
6. Perusahaan yang bersifat menghancurkan logam
7. Penimbunan barang bekas;
8. Klinik Bersalin, praktek dokter/bidan;
9. Mini market;
10. Pangkalan minyak tanah/ Gas Elpiji
11. Salon Kecantikan
12. Warung internet;
13. Counter Pulsa dan HP yang sudah lengkap assesoris;
14. CV (Commanditaire Venootschap);
15. Cafe;
16. Rental mobil;
17. Orgen Tunggal;
18. Studio musik;
19. Usaha pelatihan mengemudi;
20. Studio foto;
21. Biro Perjalanan Wisata
22. Pemasangan Reklame Kontruksi
23. Depot Air Minum
24. Apotik
25. Usaha Penggilingan Padi/ Huller
26. Hotel tidak berbintang/ Losmen/Wisma/ Penginapan/ Hotel melati;
27. Kios Pupuk dan Obat-obatan Pertanian;
28. Dagang hasil bumi;
29. Kolam Renang;
30. Toko Bahan Bangunan;
31. Toko barang-barang elektronik;
32. Toko kelontong/pecah belah dan alat-alat peralatan rumah tangga;
33. Toko barang harian (P & D);
34. Toko Jam, Toko Sepatu, Toko Kain, Toko Buku dan alat-alat tulis;
35. Souvenir shop / toko barang antik;
36. Fotocopy dan percetakan;
37. Bidang olahraga, bidang kesenian (sanggar) dan bidang kursus
keterampilan yang dikomersilkan;
38. Perusahaan Meubel;
39. Tempat penjualan onderdil mesin dan kendaraan bermotor
minyak pelumas;
40. Grosir;
41. Usaha pelaminan;
42. Penimbunan Hasil Perkebunan (karet, sawit)
43. Dan lain-lain usaha sejenis.
c. Indeks Gangguan Kecil
1. Warung makan/ ampera;
2. Industri Rumah Tangga Pengolahan Makanan/Minuman;
3. Usaha sepatu
4. Usaha bumbu makanan;
5. Usaha pengolahan Kopi/Kacang-kacangan/Umbi-umbian;
6. Usaha penggilingan beras/jagung/kopi/cabe;
7. Usaha pembuatan Tahu/Tempe;
8. Tempat Pemotongan Hewan;
9. Pencucian Kendaraan Bermotor;
10. Tambal Ban;
11. Pangkas rambut;
12. Usaha perabot;
13. Toko Obat;
14. Toko Fotocopy dan ATK
15. Bengkel kendaraan roda dua;
16. Pemasangan reklame non konstruksi (spanduk, stempel, dan lain-lain
sejenis);
17. Pengecer BBM/ Elpiji
18. Bengkel Sepeda
19. Tukang Jahit/ Bordir
20. Perusahaan lainnya yang sejenis.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat