Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KERJA DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU (GEREJA/ VIHARA/ PASRAMAN/ KLENTHENG) MODIN KEMATIAN DAN JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan tertib administrasi untuk pemberian jasa kerja kepada modin kematian, terutama modin kematian non muslim yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah Kota Blitar, maka perlu menetapkan perubahan peraturan dimaksud dengan Peraturan Walikota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2008 Nomor 1/G);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 30 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN DAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN, MAKA PEMERINTAH MELALUI KEMENTERIAN DALAM NEGERI TELAH MENGALOKASIKAN DUKUNGAN ANGGARAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MELALUI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN PADA TAHUN ANGGARAN 2019; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 20); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 25).
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
LAMPIRAN I DIUBAH; LAMPIRAN II DIUBAH
TIDAK ADA
92 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam
pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,
maka perlu segera mengatur kembali postur dan rincian
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan dengan Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu mernbentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019;
Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 meliputi perubahan pasal 1 terkait besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN PASAL 155 AYAT (2) DAN AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DAN FLUKTUASI HARGA, MAKA PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETIBUSI JASA UMUM; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DISESUAIKAN DAN DIUBAH.
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 50 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGANTIAN BIAYA HARGA TEBUS RASKIN DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH (PROGRAM RASKIN) DI KOTA BLITAR TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan, pemenuhan
hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok untuk warga
miskin, maka Pemerintah Kota Blitar telah melaksanakan
Program Raskin Daerah secara Gratis melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar;
b. bahwa masyarakat berpendapatan rendah selama ini telah
mendapatkan Beras Miskin melalui Program Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin)
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dengan memberikan Harga Tebus Raskin;
c. bahwa dalam rangka menghindari kesenjangan dan
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin
penerima Program Raskin Daerah dengan Masyarakat
Berpendapatan Rendah penerima Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin), maka
Pemerintah Kota Blitar mengganti Harga Tebus Raskin.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
6.Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/308/KPTS/013/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Raskin 2015;
7. Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015 untuk mengganti biaya HTR dari RTS-PM Raskin;
2. Biaya HTR dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada Perum Bulog
Subdivre Tulungagung secara tunai, dan/atau ditransfer ke rekening HTR
Bulog melalui Bank yang ditunjuk dengan dilengkapi dokumen
pertanggungjawaban;
3. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
(Program Raskin) di Kota Blitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin di
Kota Blitar oleh Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan
serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 34 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN
ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN,
KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Walikota dapat mendelegasikan penandatanganan keputusan atas permohonan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pasal 25 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
mengingat: 7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah. Pasal 1
Mendelegasikan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, untuk nilai ketetapan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
Pasal 2
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kewenangan Penandatanganan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI, TERUTAMA DALAM RANGKA PEMBATASAN PENGGUNAAN UANG TUNAI OLEH BENDAHARA PENGELUARAN/ BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SECARA BERTAHAP, MAKA BEBERAPA KETENTUAN YANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HURUFA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) HURUF b ANGKA 11 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH.
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 54 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat