Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH,
WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, maka honorarium,
perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di
dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas,
dan pemeliharaan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam
standar harga satuan dengan berpedoman pada standar
harga satuan regional;
b. bahwa peiaksanaan perjalanan dinas dalam negen
harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan
Pegawai Tidak Tetap dan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor PER-
22/PB/2012 tentang Ketentuan Lebih Lanjut
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak
Tetap; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri,
maka perlu dilakukan pencabutan sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Tidak Tetap
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota ini mengatur pencabutan
peraturan walikota nomor 2 tahun 2020 tentang
perjalanan dinas jabatan bagi kepala daerah,
wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota
dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai
aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Jabatan
Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak
Tetap (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 9 Tahun 2015
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penet.apan Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Blitar.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
20. Peratura.n Walikota Blitar Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan
dan Aset Daerah (Betita Daerah Kota Blitar Tahun 2016
Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2021 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan
dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini, Penggunaan Daftar Biaya Komponen Bangunan dan NJOP sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 diluar kepentingan perpajakan, bukan
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Blitar, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KERJA DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU (GEREJA/ VIHARA/ PASRAMAN/ KLENTHENG) MODIN KEMATIAN DAN JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan tertib administrasi untuk pemberian jasa kerja kepada modin kematian, terutama modin kematian non muslim yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah Kota Blitar, maka perlu menetapkan perubahan peraturan dimaksud dengan Peraturan Walikota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2008 Nomor 1/G);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga)
kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA IDUL FITRI BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MERINGANKAN BEBAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PROGRAM BERAS SEJAHTERA DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN SEKALIGUS DALAM RANGKA MENGANTISIPASI KENAIKAN HARGA KEBUTUHAN BAHAN POKOK MENJELANG DAN PADA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI, MAKA TERHADAP KPM DIMAKSUD PERLU MENDAPATKAN TAMBAHAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA AGAR TERHINDAR DARI KEMUNGKUNAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA IDUL FITRI BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PROGRAM BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENERIMA DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA LEBIH MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BAGI ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR PERLU DISESUAIKAN; BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MAKSUD KONSIDERAN MENIMBANG INI, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2008 NOMOR 1/G); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 30).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 14) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
KETENTUAN ANGKA 4, ANGKA 5 DAN ANGKA 6 PASAL 1 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 4 DIUBAH; KETENTUAN HURUF c PASAL 5 DIUBAH; KETENTUAN AYAT (1) DAN AYAT (2) PASAL 6 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 7 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 8 DIUBAH.
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 58 ayat (3) Undang -
undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Togas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Gugus Togas Pencegahan
Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950: Undang - undang Nomor 7 Tahun 1984 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang pembentukan gugus
tugas pencegahan dan penanganan tindak p!dana
perdagangan orang
meliputi ketentuan umum; gugus tugas; mekanisme kerja; pemantauan evaluasi dan pelaporan; anggaran;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat