Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), maka Pemerintah Kota Blitar dapat memberikan Tambahan Penghasilan dalam rangka peningkatan produktivitas, motivasi, disiplin, kinerja serta kesejahteraan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubah an Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Variabel TP PTT;
3. Nominal TP PTT;
4. Finger Print;
5. Pengurangan TP PTT;
6. TP PTT Bagi PTT yang dijatuhi Sanksi Hukum Disiplin;
7. Mekanisme Pemberian TP PTT;
8. Monitoring dan Evaluasi;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018 harus disesuaikan sesuai Program/ Kegiatan yang telah ditetapkan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka perlu segera menyesuaikan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menyatakan program dan kegiatan yang dibiayai dari pendapatan daerah serta bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2018.
d. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja pada APBD yang merupakan pedoman teknis dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang berkenaan pada kegiatan yang sama dapat dilakukansebelum Perubahan Perda APBD dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2005 Nomor 1/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 16);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 48);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 70).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Walikota ini;
3. Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Walikota ini;
4. Lampiran III diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
5. Lampiran IV diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Walikota ini;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK NEGERI,
SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat ( 1) Pera tu ran
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan
Sekolah Menengah Kejuruan, maka Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik
Baru/ PPDB untuk setiap jenjang pendidikan melalui
jalur zonasi dengan wilayah zonasi pendaftaran yang
ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili
peserta didik dengan sekolah;
b. bahwa penetapan wilayah zonasi pendaftaran
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan belum mengatur mekanisme penerapan jalur zonasi sesuai karakteristik daerah, sehingga
pemerintah daerah perlu mengatur sesuai
kewenangan atas penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar bidang pendidikan di daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kata Blitar sebagaimana telah
diubah dengan dengan Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona
Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata Blitar
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan, maka perlu diatur kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak - Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016
peraturan walikota tentang pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak - kanak negeri, sekolah dasar negeri
dan sekolah menengah pertama negeri di kota
blitar
meliputi pelaksanaan ppdb; mekanisme radius terdekat; mekanisme zonasi sistem rayom;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor
24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah
Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN ADANYA PERBAHAN KELEMBAGAAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA DIPANDANG PERLU UNTUK DIRUBAH; BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAEARAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
LAMPIRAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2007 NOMOR 14/D) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2014 NOMOR 75( DIUBAH)
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
35 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun
2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Nontunai,
maka program bantuan sosial pangan terdiri atas
program Bantuan Pangan Nontunai dan program
Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
b. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 23A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, maka penyelenggaraan Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan melalui mekanisme pemberian bantuan
sosial yang direncanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: latar belakang; dasar hukum; tujuan dan sasaran; pengertian; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pendistribusian dan administrasi; pengendalian program; sosialisasi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 42 TAHUN 2018
TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi
dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten,
independen,obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu ditegaskan komitmen Walikota Blitar tentang
pentingnya fungsi pengawasan intern atas
penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan Keputusan Ketua
Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Audit Intern
Pemerintah Indonesia Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021
tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia,
maka piagam audit intern Pemerintah Kota Blitar perlu
diperbarui; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Piagam
Audit Intern Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Pemberlakuan Pedoman Kade Etik, Standart Audit Dan
Telaah Sejawat Di Lingkungan Pemerintah Kata Blitar
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 45); 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Perubahan pada Lampiran Piagam Audit Intern, sebagaimana tercantum dalam larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat