Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 62 Ta hun 2021
Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah tidak sesuai dengan dinamika
peraturan perunda ng-undangan, sehingga perlu
diubah;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021
Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Unda ng Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkunga n Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 da n
Nomor 1 7 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Kota-Kota Besa r dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebaga imana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoma n Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 89 tahun
2021 tentang Penjenjanga n Kiner ja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1570);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan reformasi Birokrasi nomor 7 tahun
2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birok rasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan da n Susunan Perangkat
Daerah (L embara n Daerah Kota Blitar Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 7);
11. Peraturan Walikota Blitar Nomor 62 Tahun 2021
Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6
merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 62
Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2022
BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan
bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104
ten tang Pemerin tahan Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota berwenang untuk menetapkan
kurikulum muatan lokal pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
formal, sehingga Pemerintah Kota Blitar menetapkan
bidang pelajaran dan/ atau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan di wilayah Kota
Blitar; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program
Sekolah Religius Nasionalis dan Berbudaya
(SERENADA), maka perlu untuk menetapkan Bahasa
Daerah dan Bahasa lnggris sebagai bidang
pengembangan dan/ a tau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kata Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Bidang Pengembangan dan/atau Mata Pelajaran
Muatan Lokal Wajib;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460); 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN PEMBELAJARAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 59 Tahun 2022
PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DI
UBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN
PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tata cara pelaksanaan mutasi pegawai harus
berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi, sedangkan terkait pengalihan
jabatan struktural, jabatan pelaksana dan jabatan
fungsional harus berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
20 l 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007
Tentang Pedoman Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 67 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu
dicabut; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Pencabutan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 1
Tahun 2007 Tentang Pedoman Perpindahan Dan Alih
Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kata Blitar sebagaimana telah di ubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 67
Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kora Blitar daiarn Peraturan
Walikota.
Mengingat: 12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Betita
Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 391);
13. Peraturan Daerab Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerab Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Daerab
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerab Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerab Kata BlitarTabun 2021 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tabun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerab (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tabun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Tata cara pelaksanaan mutasi pegawai dan pengalihan jabatan struktural, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional harus berpedoman pada Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007;
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 67 TAHUN 2014.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 58 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap dan
mewujudkan peta Jawa Timur lengkap sesuai dengan
surat Gubemur Jawa Timur Perihal Nomor
593/33896/011.1/2021 Permohonan
Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap Dan Mewujudkan Peta
Jawa Timur Lengkap, maka dipandang perlu
membebaskan pengenaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan bagi peserta Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Kota Blitar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
Mengingat: 17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
19. Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019
Nomor 21).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 56 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Alas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja Kata Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Satuan Palisi Pamong Praja Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Satuan Palisi Pamong Praja Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kepemudaan
Dan Olahraga; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas Kepemudaan Dan
Olahraga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas
Kepemudaan Dan Olahraga Kota Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 53 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Blitar nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka perlu disusun Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerin tah Un tuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KEWMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 52 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Lingkungan Hidup Kota Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
terse but dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reforrnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nornor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 51 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Blitar nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sebagairnana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan
Perangkat Daerah maka perlu disusun Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan dengan Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546); 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat