Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3).
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3)
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3)
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3).
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ASRSIP URUSAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3);
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN.
13 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN STATISTIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN STATISTIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3).
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN.
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR, BELUM DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN KEBUTUHAN IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA PENGEMBALIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN OLEH KARENA ITU PERATURAN DIMAKSUD PERLU DIGANTI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; SUMBER DAN MEKANISME PEMBIAYAAN; PEMANFAATAN JASA PELAYANAN; POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (5) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10)
KETENTUAN UMUM; ARAH JAKSTRADA KOTA BLITAR; PENYELENGGARAAN JAKSTRADA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
63 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 52 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, MAKA PERATURAN WALIKOTA SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DIMAKSUD HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PENGUNDANGANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10).
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PERENCANAAN TEKNIS DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN SAMPAH; TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN KEGIATAN USAHA PENGELOLAAN SAMPAH; SITEM TANGGAP DARURAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH; PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSNTIF DALAM PENGELOLAAN SAMPAH; TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
32 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GARIS SEMPADAN JALAN
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 124 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BLITAR TAHUN 2011-2030, MAKA KETENTUAN MENGENAI GARIS SEMPADAN JALAN YANG MENJADI SALAH SATU KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DIMAKSUD DAPAT DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG GARIS SEMPADAN JALAN.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 1); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; GSJ DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN GSJ; PENGATURAN, PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN GSJ; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat