Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS DAN GUNA KELANCARAN PENYELENGGARAAN TUGAS YANG LEBIH BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA, PERLU DILAKUKAN PENATAAN SARANA KERJA KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG STANDARISASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TATA CARA PENGGUNAAN; STANDAR PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS; PENGADAAN KENDARAAN DINAS; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR YANG MENGATUR STANDARISASI KENDARAAN DINAS, DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH DARI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK, BARANG DAN/ATAU KEMASAN SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP SEKALIGUS DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN IDENTITAS KOTA BLITAR SEBAGAI KOTA PATRIA ATAU KOTA PEMBELA TANAH AIR YANG TERTIB, RAPI INDAH DAN AMAN, MAKA UPAYA PENGURANGAN SAMPAH DI WILAYAH KOTA BLITAR PERLU DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS, BERKESINAMBUNGAN DAN BERKELANJUTAN DENGAN BERPEDOMAN PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF a DAN HURUF b, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH DARI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK, BARANG DAN / ATAU KEMASAN SEKALI PAKAI;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS DAN WEWENANG; PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH; PENGGUNAAN KANTONG ALTERNATIF RAMAH LINGKUNGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
34 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN ONLINE TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PELAKSANAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR BERDASARKAN SISTEM MERIT SEKALIGUS UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA DIPERLUKAN PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN YANG TERINTEGRASI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN ONLINE TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMABARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBIAYAAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEMBERIKAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN PADA HARI RAYA SEKALIGUS SEBAGAI BENTUK PENGHARGAAN ATAS CAPAIAN KINERJA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 DAN PASAL 21 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP, MAKA DIPANDANG PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5);
TERDIRI ATAS 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DAN PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 12); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5);
KETENTUAN UMUM; PENERIMA GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; ANGGARAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN PASAL 155 AYAT (2) DAN AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DAN FLUKTUASI HARGA, MAKA PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETIBUSI JASA UMUM; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DISESUAIKAN DAN DIUBAH.
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI
ABSTRAK:
BAHWA PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMERINTAH KOTA BLITAR SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MAKA PERLU DICABUT DAN DIGANTI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBERNTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
KETENTUAN UMUM; AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PARA PIHAK; PERENCANAAN; PELAKSANAAN; PENGAWASAN; PEMBINAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMERINTAH KOTA BLITAR, DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
31 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 23A AYAT (5) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 123 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, MAKA TATA CARA PENGAJUAN USULAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERLU DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 48);
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
KETENTUAN PASAL 1 ANGKA 7, ANGKA 9 DAN ANGKA 13 DIUBAH SERTA SETELAH ANGKA 31 DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) ANGKA YAKNI ANGKA 32; KETENTUAN DALAM PASAL 5 AYAT (8) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 7 AYAT (5) DIUBAH DAN DITAMBAH 1 (SATU) HURUF YAKNI HURUF D, AYAT (9) HURUF A DAN HURUF G DIUBAH, AYAT (10) DAN AYAT (11) DIUBAH SERTA DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) AYAT YAKNI AYAT (12); KETENTUAN DALAM PASAL 8 DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 9 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 16 AYAT (4) HURUF f, AYAT (6) DIUBAH DAN DITAMBAH 1 (SATU) AYAT YAKNI AYAT (9); KETENTUAN DALAM PASAL 25 DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN 4 (EMPAT) AYAT YAKNI AYAT (5), AYAT (6), AYAT (7), AYAT (8); KETENTUAN DALAM PASAL 26 DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN 3 (TIGA) AYAT YAKNI AYAT (7), AYAT (8), AYAT (9); SETELAH PASAL 27 DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 27A; KETENTUAN DALAM PASAL 29 DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) AYAT YAKNI AYAT 11; KETENTUAN DALAM PASAL 44 DIUBAH DAN DITAMBAH MENJADI 2 (DUA) AYAT YAKNI AYAT (1) DAN AYAT (2);
TIDAK ADA
27 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 30 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN DAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN, MAKA PEMERINTAH MELALUI KEMENTERIAN DALAM NEGERI TELAH MENGALOKASIKAN DUKUNGAN ANGGARAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MELALUI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN PADA TAHUN ANGGARAN 2019; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 20); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 25).
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
LAMPIRAN I DIUBAH; LAMPIRAN II DIUBAH
TIDAK ADA
92 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 30 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN DAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN, MAKA PEMERINTAH TELAH MENGALOKASIKAN DUKUNGAN ANGGARAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MELALUI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 6); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEGIATAN; PENGANGGARAN DAN PERENCANAAN; PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
33 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat