Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 16 AYAT (4) DAN PASAL 18 AYAT (5) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, SEKALIGUS DALAM RANGKA MENDUKUNG PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN ARSIP MAKA PERLU DIDUKUNG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF a, PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
TERDIRI ATAS 3 PASAL DAN LAMPIRANNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
39 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3).
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 29 AYAT (6) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TANGGUN JAWAB; JENIS DAN BATASAN; TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Kebudayaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17.Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 90 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
menimbang a. bahwa untuk menindaklanjuti Hasil Inventarisasi dan
Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana
Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Koperasi Usaha Kecil Menengah, B2LPS,
Bantuan Operasional Keluarga Bencana dan FPM dan
Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
kementerian Dalam Negeri Nomor 906/923/ Keuda
tanggal 5 Februari 2021, serta Hasil Pemetaan
(Mapping) dan Pemutakhiran terkait Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 / Menkes/4241/2021 sebagaimana dimaksud
dalam Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2757 /keuda
tanggal 19 April 2021, dan Hasil Inventarisasi dan
Pcmetaan · {Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Bidang
Kesehatan dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun
2021 sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur
J enderal Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam
Negeri Nomor 906/3017 /keuda tanggal 28 April 2021,
maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian atas
pengalokasian belanja daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 164 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun
2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK.07 / 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK.07 / 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 meliputi perubahan a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja hibah; dan
d. Belanja bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
Jumlah 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN
ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN,
KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Walikota dapat mendelegasikan penandatanganan keputusan atas permohonan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pasal 25 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
mengingat: 7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah. Pasal 1
Mendelegasikan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, untuk nilai ketetapan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
Pasal 2
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kewenangan Penandatanganan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR
ABSTRAK:
menimbang: bahwa untuk mendukung terwujudnya Aparatur Sipil
Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sekaligus dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar
mengingat: 5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; kewajiban LHKASN; penyampaian LHKASN; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat