KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang uraian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Blitar.
Mengingat: 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Praduk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomar 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, ESELON DAN KEPEGAWAIAN, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Penanggulangan Bencana; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik.
Mengingat; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSJONAL, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal,
Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas
Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Mengingat: 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN TIM TEKNIS, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Aatas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan Ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 20 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSl, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, MEKANISME PELAKSANAAN
TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2022
EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan peru bahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi Dinas Komunikasi, lnformatika dan
Statistik Kota Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud pad a huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tu gas dan Fungsi Din as
Komunikasi, Infonnatika dan Statistik.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 27 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap kedudukan susunan
organisasi, tugas dan fungsi Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota
Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 ten tang Peru bahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota
Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Unit Organisasi
Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi
Waluyo.
Mengingat: 21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah. Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, MEKANISME PELAKSANMN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 28 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN, KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN, KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset
Daerah Kata Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan,
Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan
Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pad a Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Sirokrasi (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kola Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022.
Mengingat: 23. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7); 24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, BESARAN TUNJANGAN HAR! RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat