KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan peru bahan terhadap
susunan orgarusasi, tugas dan fungsi Dinas Sosial
Kota Blitar; b. bahwa untuk 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Sosial Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Sosial Kota Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Namar 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Pera tu ran Daerah Namar 4 Tahun 2016 Ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Namar 7);
16. Peraturan Daerah Namar 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Praduk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tahun 2018 Namar 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Kesehatan Kota Blitar; b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas clan Fungsi
Dinas Kesehatan Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan Kota Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Mengingat:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2022
EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Pendidikan Kata Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Pendidikan Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Belita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 46 Tahun 2022
PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja
dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Kepala Desa, sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala
Desa, penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik
Indonesia, Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah
pada hari tertentu ditetapkan oleh Walikota; c. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 37 Tahun
2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 48
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat Di Lingkungan Pemeritah
Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 16. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 19 Tahun
2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 16, Seri E); 17. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kata Blitar Nornor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Namar 7); 18. Peraturan Walikata Blitar Namar 37 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinaa Pegawai dan Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar (Berita Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 37) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 48
Tahun 2018 tentang Pcrubahan Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2018 Nomor 48).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI PAKAIAN DINAS, JENIS PAKAIAN DINAS, PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, PAKAIAN DINAS KHUSUS, ATRIBUT PAKAIAN DINAS, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
41 halman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 44 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Pera tu ran Daerah Kata Blitar Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi
Arsip Urusan Komunikasi dan Informatika di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kata Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun
2015 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan
di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar tidak lagi
mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Jadwal Retensi Arsip Urusan Keuangan, sehingga
perlu dilakukan penyesuian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; c. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar
tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEAPARATURAN DAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEAPARATURAN DAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Keaparaturan dan Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oieh Kepala Arsip Nasional Repubiik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar perlu segera
ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Biitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan
Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69);
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN, JADWAL RETENSl ARSIP, JADWAL RETENSl ARSIP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat